Isa Zega Umrah dengan Hijab Syari, Anggota DPR Mufti Anam Protes dan Sebut Pelanggaran Agama

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Isa Zega saat melakukan ibadah di tanah suci (Dok. Ist)

Momen Isa Zega saat melakukan ibadah di tanah suci (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Isa Zega, seorang selebgram transgender, baru-baru ini membuat heboh media sosial setelah terlihat melakukan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i.

Aksi ini mendapat perhatian negatif dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, yang menilai tindakan tersebut sebagai penistaan agama.

Mufti Anam mengungkapkan bahwa dia menerima banyak laporan melalui media sosial terkait ibadah umrah yang dilakukan Isa Zega.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memeriksa, Mufti menyatakan bahwa tindakan Isa Zega, yang kini dikenal sebagai Mami Online, melanggar aturan agama.

“Saya sangat miris sekali, hari ini saya banyak sekali mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada seseorang namanya ‘Mami Online’ alias Isa Zega alias Sahrul, dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang di awalnya adalah seorang laki-laki, dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab syar’i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama,” ujar Mufti Anam dalam akun Instagramnya

Baca Juga :  Aspal Jalan di Ngawi Terkelupas Akibat Banjir, Dinas PUPR Beri Penjelasan

Mufti menjelaskan bahwa meskipun Isa Zega telah mengubah penampilannya menjadi perempuan, secara biologis ia tetap laki-laki.

Oleh karena itu, menurut Mufti, saat melakukan ibadah, Isa Zega seharusnya mengikuti tata cara ibadah yang sesuai dengan jenis kelaminnya, yaitu laki-laki.

“Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam bahkan menurut fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki, dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki,” katanya.

Mufti juga menduga bahwa tindakan Isa Zega ini bisa melanggar hukum dan terancam dikenakan sanksi pidana. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori penistaan agama dan terancam hukuman penjara lima tahun, sesuai dengan KUHP Pasal 156A.

Baca Juga :  Cocote Tonggo, Film Keluarga Penuh Canda dan Sindiran Sosial Khas Solo

Mufti berharap pihak berwajib segera bertindak dengan memanggil dan menangkap Isa Zega agar kejadian serupa tidak terulang.

“Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian, dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini agar ke depan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita. Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat, juga tidak menjadi contoh yang buruk,” ucapnya.

Dengan pernyataannya, Mufti ingin memastikan agar tindakan serupa tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat dan menjadi contoh buruk bagi umat Islam.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru