Kemenkumhan Beri Remisi Natal 1 Bulan untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

- Redaksi

Tuesday, 26 December 2023 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumhan Beri Remisi Natal 1 Bulan untuk Putri Candrawati, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

SwaraWarta.co.id – Putri Candrawati, terpidana pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal sebagai Brigadir J, menerima remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi ini sebagai hak terpidana, dengan pertimbangan berlakunya perilaku baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi pemberian remisi ini pada Senin (25/12). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini merupakan bagian dari tradisi pemberian remisi pada waktu Natal, yang diberikan kepada para narapidana yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga :  Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Tanggapi Kenaikan UMP 2025

Sebelumnya, Putri Candrawati dan suaminya, Ferdy Sambo, menjalani proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, mengubah hukumannya menjadi pidana seumur hidup, menggantikan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.

Putri Candrawathi juga mendapatkan pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, terpidana lainnya, seperti Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, juga mendapatkan pengurangan masing-masing 5 tahun dari hukuman awalnya. 

Keputusan ini diambil setelah sidang kasasi yang dilaksanakan oleh 5 hakim MA.

Pemberian remisi Natal kepada Putri Candrawathi menambah dinamika perjalanan hukum dari kasus yang melibatkan kematian Brigadir J, sekaligus memunculkan berbagai pandangan terkait kebijakan remisi yang dianggap sebagai hak narapidana yang berlaku pada momen-momen tertentu.

Baca Juga :  Jernih dan Berkualitas: 4 Pilihan Speaker Bluetooth Terbaik Tahun Ini untuk Suara yang Memukau

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru