Putri Candrawati Dapat Remisi Khusus Hari Natal, Begini Penjelasannya!

- Redaksi

Tuesday, 26 December 2023 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Putri Cendrawati yang berada di persidangan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Beberapa narapidana mendapat remisi khusus pada hari Natal, Senin, 25 Desember 2023, dan salah satunya adalah Putri Candrawati, istri Ferdi Sambo. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putri mendapatkan remisi Natal selama satu bulan. Menurut Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, remisi yang diberikan kepada Putri Candrawati sudah sesuai persyaratan.

“Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan,” ujar Kalapas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, terdapat 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dimana dari 204 narapidana, 33 orang beragama Nasrani. 

Sementara itu, Kalapas IIA Tangerang mengusulkan 23 dari 33 orang untuk mendapatkan remisi di hari Natal.

Baca Juga :  Paparkan Visi Misi Debat Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Komitmen terhadap Kemerdekaan Palestina

“Sudah memenuhi persyaratan,” imbuhnya.

Putri Candrawati saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung memangkas hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Dia juga dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

MA juga membatalkan vonis mati untuk Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Vonis itu sudah berkekuatan hukum alias inkrah. Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo semuanya mendapat vonis yang lebih ringan dari sebelumnya.

Setelah diputuskan dalam kasasi, upaya hukum luar biasanya bisa dilakukan dengan peninjauan kembali (PK) sesuai dengan syarat undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Pantai Mesra Gunung Kidul, Tempat Wisata Sejuta Pesona

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Berita Terbaru