Kuasa Hukum: Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah

- Redaksi

Monday, 18 November 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan kliennya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo pada periode 2015-2016.

Zaid menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kebijakan tersebut sepenuhnya beralih kepada presiden setelah diafirmasi, sehingga ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Zaid, kliennya hanya menjalankan tugas sesuai arahan presiden sebagai kepala negara dan atasannya langsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11), ia menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Pati

Zaid juga menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari hukum administrasi negara dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan masyarakat luas dan berada di luar kategori pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memastikan tindakan yang dituduhkan kepada seseorang benar-benar dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai bagian dari jabatan resmi.

Dalam hal ini, ia menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengarah pada kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong selama menjabat, bukan tindakannya secara individu.

Zaid menekankan bahwa kebijakan seorang menteri adalah bagian dari kewenangan tata usaha negara yang hanya dapat dinilai berdasarkan hukum administrasi,

Baca Juga :  Mengejutkan, Mahasiswi Unej Meninggal Saat Diklatsar Pencinta Alam

sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena izin impor gula adalah bagian dari hukum administrasi negara dan bukan masuk dalam ranah hukum pidana.

Zaid juga mengkritik tindakan penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada bukti kuat dan cukup yang mendukung dugaan tindak pidana terhadap Tom Lembong.

Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung dalam kasus ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Ia juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak berdasarkan alasan hukum yang kuat, melainkan menyasar kebijakan yang diambil Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga :  Kasus Naik ke Penyidikan, Vadel Badjideh Ngaku Tetap Optimis

Zaid berharap bahwa pengadilan dapat mengkaji kasus ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum.

Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan langkah hukum yang diambil terhadap kliennya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pentingnya pembedaan antara kebijakan administratif dan dugaan tindak pidana dalam proses hukum terhadap pejabat publik.

Diharapkan, keputusan dalam sidang praperadilan ini dapat menjadi acuan untuk proses hukum serupa di masa mendatang.***

Berita Terkait

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB