Berita

Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kronologi penangkapan buronan penipuan Rp50 Miliar di Bali? Aksi kejar-kejaran lintas provinsi akhirnya berakhir sudah.

Firman Handoko, buronan kasus penipuan properti yang merugikan korban hingga Rp50 miliar, ditangkap saat sedang menikmati liburan bersama keluarga di kawasan Bedugul, Tabanan, Bali, pada Jumat (9/10/2026).

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya selama 880 hari atau lebih dari dua tahun.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pengejaran: Dari Jakarta hingga Bedugul

Pengejaran terhadap Firman dimulai pada Rabu malam, 7 Oktober 2026. Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana. Namun, setibanya di Yogyakarta, Firman terdeteksi telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Tim AMC langsung melanjutkan pengejaran ke Sidoarjo. Hasil pemantauan berikutnya menunjukkan Firman kembali bergerak menuju Banyuwangi sebelum akhirnya menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim intelijen Kejati Bali pun bersiaga menyambut kedatangan terpidana di wilayah Bali.

Jejak pelarian Firman akhirnya terhenti di sebuah rumah makan di kawasan wisata Bedugul. Saat petugas menyergap, ia tengah makan bersama istri dan kedua anaknya. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Firman kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA.

Dasar Hukum dan Kerugian Korban

Penangkapan ini merupakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024. Firman dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 7.625 meter persegi di Desa Canggu, Badung, di mana Firman bertindak sebagai broker. Korban, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Har Tanudirejan, mengalami kerugian hingga Rp51,2 miliar karena sisa kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi, termasuk cek senilai Rp15 miliar dan Rp20 miliar yang tidak dapat dicairkan.

Setelah menjalani administrasi di Kejati Bali, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda membayangkan mendapat hadiah mobil mewah dari bos hanya karena rajin bekerja?…

7 minutes ago

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana rincian penyaluran dana daerah Rp599 triliun oleh pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan…

17 hours ago

Menurut Pendapat Anda, Mengapa Keterbatasan kosakata ini bisa menjadi hambatan besar bagi siswa dalam belajar membaca dan menulis di SD?

SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…

23 hours ago

Bahasa Indonesia Memiliki Kedudukan Sebagai Bahasa Indonesia dan Bahasa Negara, Jelaskan Perbedaan Keduanya dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar?

SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…

23 hours ago

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…

23 hours ago

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…

23 hours ago