Menteri UMKM Sebut Ojol Tetap Dapat Subsidi BBM

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM
(Dok. Ist)

Menteri UMKM (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dimasukkan dalam kelompok penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui skema yang baru.

Hal ini disampaikan Maman setelah bertemu dengan perwakilan asosiasi pengemudi ojol pada Jumat (6/12/2024).

Menurut Maman, pengemudi ojol dianggap layak menerima subsidi BBM karena masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi buat teman-teman saudara-saudara kita, yang pengusaha-pengusaha UMKM di sektor mikro itu dan sektor yang kecil itu tidak dikeluarkan dalam kategori BBM Bersubsidi. Nah, mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM Bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” kata Maman usai menerima audiensi di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga :  Prabowo Tidak Nyambung! Jaka Sembung Bawa Nampan, Tidak Nyambung Pak Menhan

Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk pengemudi ojol, tetap menjadi prioritas dalam kebijakan subsidi BBM.

“Kita ada beberapa opsi, kalau nggak salah ada sekitar 4-5 opsi yang tentunya itu sedang terus diverifikasi, di-review oleh kita pemerintah. Namun yang terpenting bagi kami, kita ingin memastikan dulu bahwa supaya tidak ada polemik yang kebetulan memang saudara-saudara kita yang betul-betul membutuhkan,” jelas Maman.

Saat ini, pemerintah masih menggodok skema baru subsidi tersebut sehingga belum bisa memastikan detail mekanisme untuk pengemudi ojol.

“Nanti akan kita tindak lanjuti, menjadi isu selanjutnya untuk kita verifikasi semuanya. Ya nanti kita verifikasi saja kalau memang nanti ada laporan, ada aspirasi ya nanti kita tampung,” terang Maman.

Baca Juga :  Sempat diberi Nilai 11 dari 100 oleh Anies, Prabowo Sebut Pemimpin Tak Boleh Dendam

Namun, Maman menegaskan bahwa skema baru ini akan dirancang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Adapun untuk pengemudi ojek pangkalan (opang), Maman menyebut pemerintah juga akan mempelajari dan menentukan kriteria penerima subsidi BBM bagi mereka.

“Sebetulnya kata kuncinya kalau terkait bahan bakar bersubsidi ini, baik yang BBM maupun yang LPG, sebetulnya kata kuncinya adalah tepat sasaran. Isu besarnya yang sedang menjadi pembahasan dari pemerintah adalah tepat sasaran,” imbuh Maman.

Sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Subsidi Tepat Sasaran, ia menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kelompok penerima subsidi ini, termasuk pengemudi opang.

Ia pun terbuka untuk mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Tahun Baru Imlek 2025: Menyambut Tahun Ular Kayu dalam Perayaan Kongzili

Maman menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan subsidi BBM benar-benar sampai ke tangan yang tepat.

Kebijakan ini, menurutnya merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat kecil.

Dengan memastikan sektor transportasi umum tetap berjalan lancar, pemerintah berharap dapat melindungi perekonomian masyarakat kelas bawah.

Berita Terkait

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Berita Terbaru