Ojol di Surabaya jadi Terdakwa Usai Terlibat TPPU

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ahmad Sopian kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119 miliar.

Kasus ini bermula ketika Sopian menawarkan data pribadinya untuk digunakan sebagai penampung dana ilegal dengan imbalan sebesar Rp 250 ribu.

Menurut jaksa penuntut umum, Lujeng Andayani, Sopian pertama kali berkenalan dengan dua orang bernama Marcel dan Reza melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aksi pembobolan bank.

“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar

Jaksa mengungkap bahwa Sopian mengalihkan dana dengan mentransfer Rp 2,24 miliar ke sejumlah rekening lain dalam waktu berdekatan pada 22 Juni 2024. Sisanya, dana tersebut digunakan untuk membeli aset kripto.

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sopian, Anwar Badri, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa rekening pribadinya digunakan untuk aktivitas ilegal.

Ia menegaskan bahwa Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk keperluan pembuatan rekening dan tidak terlibat langsung dalam aksi pencucian uang tersebut.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Dia Pelaku Pembunuhan Penjaga Sawit di Ogan Ilir

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan data pribadi, terutama terkait dengan transaksi keuangan.

Penggunaan rekening pribadi oleh pihak lain tanpa pemahaman yang jelas dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Berita Terkait

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB