| Pelaku penyebar ujar kebencian (Dok. Istimewa) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan ucapan kebencian melalui media sosial Tiktok.
Pria tersebut ditangkap karena memposting video yang dapat memicu kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe saat pemakamannya di Papua.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Polisi menyita beberapa barang bukti termasuk handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang terlihat dalam video tersebut.
Pria tersebut dijerat dengan beberapa pasal di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta KUHP.
Polisi menegaskan bahwa tindakan mereka dalam menangani kasus seperti ini adalah sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ruang siber dari konten negatif.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” katanya.
Polisi juga berusaha untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dalam menghindari hoax, mis informasi, dan ucapan kebencian melalui kerjasama dengan lembaga terkait.
SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…
SwaraWarta.co.id - Apakah nama penuh Sheikh Muszaphar? Pertanyaan ini sering kali muncul saat kita mengenang…
SwaraWarta.co.id - PENGUMUMAN KSR Ruangguru 2026 menjadi momen paling ditunggu-tunggu oleh ribuan siswa SD, SMP, dan…
SwaraWarta.co.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan sering kali dicari saat seseorang pindah tempat tinggal,…
SwaraWarta.co.id - Di balik gulungan asap tebal dan kobaran api yang melalap jutaan hektar hutan…
SwaraWarta.co.id – Kabar membanggakan datang dari dunia sepak bola tanah air. Timnas Indonesia baru saja…