| Santri saat melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pengasuh di sebuah pondok pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang santriwati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pakuku sendiri merupakan pria berinisial BT (45). Selain itu, kasus ini dilaporkan sejak pertengahan 2023, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengasuh tersebut sebagai tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, Sabtu (9/3).
Korban pelecehan mengaku telah mengalami tindakan cabul oleh pengasuh tersebut sejak akhir tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 10 kali.
Pengasuh menggunakan modus agar korban tunduk pada perkataannya dan melakukan amalan tertentu, lalu mengeksploitasi keadaan tersebut untuk mencabuli korban.
Akibatnya, korban merasa traumatis dan memutuskan untuk keluar dari pondok pesantren sebelum waktu kelulusannya.
Pengasuh yang merupakan tersangka dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi perlu menggunakan alat bukti yang kuat, termasuk hasil Visum et Repertum Psikiatrikum (VER) dari dokter, untuk menetapkan pengasuh sebagai tersangka. Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” katanya.
SwaraWarta.co.id - Bagaimana rincian penyaluran dana daerah Rp599 triliun oleh pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan…
SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…
SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…
SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…
SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…