Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, Polda Jabar Gagal Kumpulan Bukti

- Redaksi

Monday, 8 July 2024 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pada hari Senin, 8 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita yang terjadi delapan tahun yang lalu.

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum karena tidak ada dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi dan polisi tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya selama delapan tahun terakhir sebagai saksi atau calon tersangka.

“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Tak hanya itu, hakim juga menilai bahwa penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama.

Polda Jawa Barat tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai dua alat bukti untuk menjerat Pegi dan tim dari Polda Jawa Barat hanya mendatangkan satu saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya!

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada tanggal 21 Mei 2024 sebagai satu dari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi mengubah pernyataan bahwasannya hanya satu orang yang menjadi buronan dalam kasus ini yaitu Pegi Setiawan. Dalam kasus ini, tujuh orang telah diseret ke meja hijau dan telah divonis penjara.

Baca Juga :  KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun yang lalu menjadi perhatian publik setelah diangkat menjadi film.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Terkait Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadilan

Namun, terdapat beberapa kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, seperti perubahan bukti visum dan tidak adanya bekas luka tusukan seperti yang diklaim oleh polisi.

Berita Terkait

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru