PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya!

- Redaksi

Monday, 8 July 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan yang ditahan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon (Dok. Ist)

Pegi Setiawan yang ditahan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Polda Jabar ke Menko Polhukam Terkait Ketidakhadiran dalam Sidang Praperadila.

Praperadilan tersebut diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam pembacaan putusannya, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal secara hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Terpantau Lancar

Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan dan mengembalikan harkat serta martabat Pegi setelah putusan ini.

Pengadilan juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahanan.

Dalam putusannya, hakim juga menjelaskan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

Baca Juga:

Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Tak Kenal dengan Vina dan Eky.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merasa dirugikan atas penetapan status tersangka yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

Baca Juga :  Kantor Notaris di Daan Mogot Terbakar, Kerugian Mencapai Rp. 100 jutaan

Oleh karena itu, Pegi mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir dengan keputusan hakim yang mengabulkan permohonannya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

Berita Terkait

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala
Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 14:06 WIB

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 13:58 WIB

Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 09:43 WIB

Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Berita Terbaru

Cara Cek Paket JNT

Teknologi

Cara Cek Paket JNT dengan Mudah dan Akurat: Panduan Lengkap 2026

Thursday, 12 Mar 2026 - 09:19 WIB