Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Penyelundupan 25 Calon PMI ke Luar Negeri

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan 25 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara sembilan orang lainnya masih dalam proses pencarian, termasuk satu yang masuk dalam daftar buronan Interpol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyampaikan bahwa pihaknya menangani kasus ini berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan PMI dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, kasus ini terjadi di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ronald menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut terlibat dalam berbagai peran, mulai dari merekrut calon PMI secara ilegal hingga membantu proses keberangkatan mereka yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam pernyataannya pada Kamis (16/1/2025), Ronald menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Ia juga mengungkapkan bahwa 25 korban yang berhasil diselamatkan berasal dari sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jakarta.

Negara-negara tujuan mereka meliputi kawasan Timur Tengah, Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.

Ronald menegaskan bahwa kolaborasi antara pihak kepolisian, petugas imigrasi, dan Kementerian P2MI di Bandara Soekarno-Hatta sangat berperan dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, memberikan rincian tentang para tersangka.

Ia menyebutkan bahwa dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah perempuan, sementara empat lainnya laki-laki.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan dengan Haru, Didampingi Puluhan Suporter

Para tersangka ini diduga memperoleh keuntungan finansial sebesar Rp2 juta hingga Rp8 juta untuk setiap calon PMI yang mereka proses keberangkatannya.

Menurut Yandri, tersangka perempuan terdiri dari R (64), yang berperan sebagai perekrut; D.S.K (54), yang membantu proses keberangkatan; dan IA (36), yang bertugas menyalurkan tenaga kerja ke Oman.

Sementara itu, tersangka laki-laki meliputi K (33), yang juga berperan sebagai perekrut; AT (34), yang membantu proses keberangkatan; serta AD (24) dan LS (43), yang berperan sebagai perekrut.

Yandri juga menjelaskan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah, dengan rincian 12 orang dari Jawa Barat, empat dari Jawa Timur, empat dari Sumatra Utara, tiga dari Jakarta, dan dua dari Jawa Tengah.

Baca Juga :  Peran Pisau dalam Tata Cara Makan: Membuat Pengalaman Makan Lebih Sopan dan Menyenangkan

Saat ini, sembilan orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Salah satu dari mereka bahkan telah masuk dalam daftar buronan Interpol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.

Selain itu, kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.***

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026?

Olahraga

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 Nov 2025 - 17:42 WIB