KUNCI JAWABAN! BAGAIMANA KEDUDUKAN INDONESIA DALAM UNCLOS 1982?

- Redaksi

Monday, 19 May 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana kedudukan Indonesia dalam unclos 1982?

Bagaimana kedudukan Indonesia dalam unclos 1982?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kedudukan Indonesia dalam unclos 1982? Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki kedudukan yang sangat signifikan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

Ratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis yang mengukuhkan kedaulatan maritim dan membuka peluang pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.

Salah satu poin krusial dalam UNCLOS 1982 bagi Indonesia adalah pengakuan terhadap konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsep ini memungkinkan Indonesia untuk menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluarnya.

Dengan demikian, perairan di antara pulau-pulau tersebut diakui sebagai Perairan Kepulauan, di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh, termasuk ruang udara di atasnya, dasar laut, dan tanah di bawahnya.

Baca Juga :  3+ Doa untuk dipertemukan Bulan Ramadhan, Yuk Mulai Diterapkan!

Pengakuan ini sangat vital karena menyatukan ribuan pulau Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh.

Selain itu, UNCLOS 1982 juga menetapkan zona-zona maritim yang memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi Indonesia. Zona-zona tersebut meliputi:

  • Laut Teritorial: Selebar 12 mil laut dari garis pangkal, di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh.
  • Zona Tambahan: Selebar 24 mil laut dari garis pangkal, di mana Indonesia dapat melaksanakan pengawasan untuk mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait bea cukai, fiskal, imigrasi, dan kesehatan.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Selebar 200 mil laut dari garis pangkal, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati.
  • Landas Kontinen: Meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya di luar laut teritorial hingga batas tertentu, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam.
Baca Juga :  JELASKAN Upaya-Upaya Yang Harus Dilakukan Pemerintah Untuk Memberikan Perlindungan HAM Atas Kasus Di Atas

Keberadaan ZEE memberikan Indonesia potensi ekonomi yang sangat besar melalui pemanfaatan sumber daya perikanan, minyak dan gas, serta mineral lainnya.

Namun, hak ini juga membawa tanggung jawab untuk mengelola sumber daya tersebut secara berkelanjutan dan melindungi lingkungan laut.

Lebih lanjut, UNCLOS 1982 juga mengatur mengenai Hak Lintas Damai bagi kapal asing melalui laut teritorial dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui perairan kepulauan yang ditetapkan untuk pelayaran internasional.

Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas tersebut sambil tetap menjaga keamanan dan kedaulatannya.

Secara keseluruhan, UNCLOS 1982 memberikan landasan hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan maritimnya, memanfaatkan sumber daya lautnya secara bertanggung jawab, dan berpartisipasi aktif dalam tata kelola laut internasional.

Baca Juga :  Bagaimana cara Kita Memetakan Kebutuhan Peserta Didik?

Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS bukan hanya tentang hak, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk menjaga kelestarian laut demi generasi mendatang.

 

Berita Terkait

JELASKAN HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) DAN PERANNYA DALAM MEMBENTUK KARAKTER BANGSA YANG BERKUALITAS?
Mengapa Demokrasi Kerakyatan Merupakan Demokrasi yang Cocok Bagi Indonesia? Ini Alasan Utamanya!
Jelaskan Faktor Lingkungan Internal yang Menjadi Motor Penggerak Perubahan di Bluebird dan Bagaimana Aspek Internal Historis Perusahaan Mendukung Transformasi ini?
Apa itu Ombudsman? Mengenal Penjaga Hak Kamu sebagai Warga Negara
Apa yang Anda akan Lakukan agar Peserta Didik Mampu Menerapkan dan Merefleksikan Materi yang Dipelajari dengan Situasi Kehidupan Nyata?
Bagaimana Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menumbuhkan Rasa Identitas Nasional? Apa Saja Tantangan yang Dihadapi dalam Menjaga Identitas Kebangsaan
Dalam Diskursus Ilmu Hukum, Kita Mengenal Dua Pendekatan Utama dalam Metodologi Hukum, Yaitu Metodologi Hukum Heteronom dan Metodologi Hukum Otonom
Perbedaan SSD dan HDD: Mana yang Lebih Cocok untuk Kebutuhan Komputer Kamu?

Berita Terkait

Wednesday, 30 September 2026 - 09:16 WIB

JELASKAN HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN) DAN PERANNYA DALAM MEMBENTUK KARAKTER BANGSA YANG BERKUALITAS?

Tuesday, 29 September 2026 - 12:13 WIB

Mengapa Demokrasi Kerakyatan Merupakan Demokrasi yang Cocok Bagi Indonesia? Ini Alasan Utamanya!

Tuesday, 29 September 2026 - 11:03 WIB

Jelaskan Faktor Lingkungan Internal yang Menjadi Motor Penggerak Perubahan di Bluebird dan Bagaimana Aspek Internal Historis Perusahaan Mendukung Transformasi ini?

Tuesday, 29 September 2026 - 09:42 WIB

Apa itu Ombudsman? Mengenal Penjaga Hak Kamu sebagai Warga Negara

Friday, 25 September 2026 - 10:23 WIB

Apa yang Anda akan Lakukan agar Peserta Didik Mampu Menerapkan dan Merefleksikan Materi yang Dipelajari dengan Situasi Kehidupan Nyata?

Berita Terbaru