Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jamaah Haji Indonesia

- Redaksi

Thursday, 12 June 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jamaah haji Indonesia dengan nilai mencapai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp2,42 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025

Bea Cukai telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk para jamaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman jamaah haji dan barang yang dibawa jamaah haji.

“Ini untuk kiriman yang jamaah haji plus ya, karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada 149.144 dolar AS yang dibebaskan,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu.

Bea Cukai juga telah menyiapkan satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan jamaah haji berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. Selain itu, Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jamaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance.

 

Baca Juga :  Anak Buah Bahlil sebut Tak Ada Masalah dalam Tambang Nikel di Raja Ampat

Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan. Dengan demikian, Bea Cukai dapat memastikan bahwa proses kepulangan jamaah haji Indonesia berjalan aman, lancar, dan nyaman.

Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah haji Indonesia.

Dengan kebijakan fiskal dan pelayanan kepabeanan yang optimal, Bea Cukai berharap dapat membantu jamaah haji Indonesia dalam proses kepulangan mereka.

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru