Aturan Baru OJK Pastikan Perdagangan Kripto Transparan dan Aman

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK (Dok. Ist)

OJK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Langkah ini merupakan persiapan bagi OJK untuk mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan aset digital dilakukan secara teratur, transparan, wajar, dan efisien, serta mendukung inovasi teknologi di sektor keuangan.

Baca Juga :  5 Strategi Cerdas untuk Meningkatkan Tabungan Pensiun Anda: Persiapkan Masa Depan dengan Bijak

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.

Dalam menghadapi transisi ini, OJK telah menyusun strategi yang terdiri dari tiga tahap. Fase pertama, yaitu soft landing, dilakukan di awal masa peralihan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Fase kedua berfokus pada penguatan regulasi dan pengawasan, sementara fase ketiga diarahkan pada pengembangan dan perluasan pengaturan di sektor aset digital.

Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 dengan mengadopsi aturan dari Bappebti yang telah disempurnakan sesuai standar terbaik di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ibu, Kakak-Adik yang Rela Jual Ginjal Bisa Kembali Berkumpul

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, keamanan sistem informasi dan siber, integritas pasar, serta perlindungan konsumen. Selain itu, POJK ini mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan kejahatan siber.

POJK 27/2024 mewajibkan para penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperoleh izin resmi dari OJK dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental.

OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen untuk memahami risiko yang ada dalam perdagangan aset digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Penyelenggara perdagangan aset digital juga didorong untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK 27/2024, OJK menunjukkan komitmennya untuk mengawal perkembangan dan penguatan sektor aset digital sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.

Aturan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendorong perdagangan aset keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.

Berita Terkait

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB