Suami Kimberly Ryder Tolak Permintaan Nafkah Rp 5 000, Ini Alasannya!

- Redaksi

Thursday, 15 August 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kimberly Ryder dan Edward Akbar
(Dok. Ist)

Kimberly Ryder dan Edward Akbar (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Setelah menjalani sesi mediasi dalam proses perceraian dengan Edward Akbar, Kimberly Ryder akhirnya mengungkapkan berbagai hal yang mengiringi perjalanannya.

Bintang film Perahu Kertas ini mengaku bahwa permintaan yang diajukan terkait nafkah anak dan nafkah iddah sebesar Rp 5 ribu justru mendapat penolakan dari sang suami.

“Mediasi sudah selesai, sudah tanda tangan. Pokoknya tidak ada yang setuju. Dari aku menggugat cerai, dia tidak setuju, masih mau mempertahankan. Nafkah anak tidak setuju, nafkah iddah tidak setuju, semuanya pokoknya tidak setuju saja,” ungkap Kimberly Ryder saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kimberly mengaku heran dengan sikap Edward yang menolak seluruh permintaannya, meski jumlahnya sangat kecil.

Baca Juga :  Sah, Harga Minyakita Resmi Naik!

Ia menekankan bahwa tujuannya adalah untuk mempermudah proses perceraian, tetapi Edward tetap kukuh dengan keputusannya.

“Itu nafkah iddah (Rp 5 ribu). Nafkah anak beda lagi. Itu tidak disetujui juga, semuanya flat saja, semuanya tidak-tidak,” tutur Kimberly.

Sementara itu, Edward Akbar masih bersikeras untuk memperbaiki hubungan dan mempertahankan pernikahan mereka.

“Kenapa? Kenapa masih ingin memperjuangkan tuh kenapa? Dari aku tetap stuck pada gugatan awal, jadi dari dianya ya sudah nggak disetujui saja,” ucap Kimberly dengan nada penuh tanya.

Namun, Kimberly yang telah mantap dengan keputusannya untuk berpisah, merasa bingung dengan upaya Edward yang terus berusaha mempertahankan rumah tangga mereka.

Dengan tekad yang bulat untuk melanjutkan proses perceraian, Kimberly Ryder berkomitmen untuk terus mengikuti jalannya sidang.

Baca Juga :  Jelaskan Teori-teori Tentang Asal Muasal Nenek Moyang Bangsa Indonesia, Tuliskan Juga Kelemahan-kelamahan Tiap Teori?

“Agenda selanjutnya akan dikabari, yang dipanggil secara patut oleh pengadilan agama juga mengenai jawab-menjawab. Untuk hal mengenai e-court atau apa, itu nanti kita lihat melalui pengadilan agama, memanggilnya secara apa,” jelas Kimberly.

Berita Terkait

Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!
Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 10:41 WIB

Berikan Informasi Terbaru Mengenai Pembukaan Selat Hormuz oleh Iran dan Oman? Berikut Update Terbarunya!

Friday, 7 August 2026 - 09:48 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar BPJS Kesehatan Tanpa Ribet, Bisa Dilakukan dari Rumah!

Thursday, 6 August 2026 - 15:31 WIB

Cara Cek Desil KK Online Terbaru untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Thursday, 6 August 2026 - 09:12 WIB

Kenapa Emas Naik Hari Ini? Ini Alasan Utama Lonjakan Harganya!

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Berita Terbaru

Cara Daftar Akulaku Agar di ACC

Teknologi

4 Cara Daftar Akulaku Agar di ACC dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 8 Aug 2026 - 11:46 WIB

Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai

Olahraga

Kapan FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya

Saturday, 8 Aug 2026 - 10:05 WIB