Partai Buruh Hentikan Aksi setelah PKPU 2024 Disetujui oleh KPU dan DPR RI

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Masih dari aksi unjuk rasa, massa dari Partai Buruh yang sempat menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi tersebut berakhir setelah adanya persetujuan oleh KPU dan DPR RI terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah aksi massa berakhir, arus lalu lintas menuju Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pada Minggu siang, secara perlahan mulai kembali lancar.

Kendaraan bermotor mulai bisa melintasi jalan tersebut, meski petugas keamanan masih tampak berjaga di sekitar gedung KPU RI untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap waspada dan bersiap jika terjadi perubahan mendadak terhadap PKPU tersebut.

Baca Juga :  Lalin Padat, Arah ke Bogor dibuat One Way Sejak Pagi

Menurutnya, jika terjadi perubahan yang tidak sesuai, Partai Buruh siap untuk kembali turun ke jalan dan menggelar unjuk rasa.

Said Iqbal juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam persetujuan PKPU tersebut.

Ia berterima kasih kepada KPU, DPR RI, dan pemerintah yang telah bekerja keras dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada satu pun kalimat, kata, atau tanda baca yang diubah dari rancangan tersebut.

Semua keputusan telah sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa untuk sementara ini, Partai Buruh tidak akan kembali melakukan aksi unjuk rasa selama keputusan mengenai PKPU tersebut tetap tidak berubah.

Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan ditunda, namun mereka akan tetap bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan di masa mendatang.

Baca Juga :  Kubu AMIN Siapkan 1.000 Pengacara untuk Ajukan Gugatan Pilpres 2024 ke MK

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan pemerintah telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Minggu ini, yang dihadiri oleh perwakilan Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah, dengan agenda tunggal yaitu pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut telah sepenuhnya mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI sepakat dengan rancangan PKPU tersebut.

Mereka juga menegaskan bahwa perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Mario + Rabbids Sparks of Hope Adalah Sekuel dari Kingdom Battle

Rapat tersebut menyepakati bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sepenuhnya mengakomodasi putusan MK tanpa ada perubahan yang signifikan.

Dalam pernyataan penutupnya, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan rasa syukurnya atas persetujuan tersebut dan berharap agar aturan ini dapat menjadi landasan yang baik bagi proses pencalonan kepala daerah di Indonesia pada pemilihan mendatang.

Dengan berakhirnya aksi dari Partai Buruh, perhatian kini tertuju pada implementasi PKPU tersebut, di mana semua pihak berharap tidak ada perubahan yang bertentangan dengan aspirasi yang telah diperjuangkan.

Partai Buruh sendiri berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan siap bertindak jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.***

Berita Terkait

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Kenapa Indomaret Tutup Hari Ini? Ternyata Ini Akar Permasalahannya!
Alasan Prabowo Subianto Copot Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana
Status BLT Kesra 2026: Hoaks atau Fakta?

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 09:59 WIB

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Friday, 5 June 2026 - 09:35 WIB

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Thursday, 4 June 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Thursday, 4 June 2026 - 07:49 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Berita

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Friday, 5 Jun 2026 - 09:35 WIB