Pengakuan Mengejutkan Tersangka Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa

- Redaksi

Thursday, 21 December 2023 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detikcom)

SwaraWarta.co.idPanca D, tersangka pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengakui lima kali percobaan bunuh diri dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konfirmasi di Polres Jakarta Selatan, Panca D mengungkapkan rasa penyesalan karena masih hidup dan menginginkan untuk bersama anak-anaknya.

Keputusannya membunuh anak-anaknya didasari oleh rasa cemburu terhadap istrinya, DM, yang diduga berselingkuh dengan pria lain.

Panca D mencoba mencari bukti melalui percakapan di media sosial dan menemukan pesan WhatsApp yang membuatnya cemburu.

Dia bahkan melakukan “hack” pada akun Instagram istrinya dan menemukan lebih banyak bukti perselingkuhan.

Pemicu tragedi ini terungkap dari chat WhatsApp dan pesan Instagram, di mana Panca D merasa cemburu dan terkhianati oleh istrinya.

Percakapan yang dia temukan memberikan gambaran hubungan istri dengan tiga pria lainnya, memperkuat rasa cemburu dan amarahnya.

Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menahan Panca D atas kasus pembunuhan anak-anaknya dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.

Baca Juga :  Perampokan Minimarket di Kediri: Dua Lokasi Disatroni Pelaku Bersenjata

Penahanan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan kesehatan Panca D.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor 216.XII.2023 Reskrim Jaksel tanggal 20 Desember 2023.

Proses penanganan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tragedi ini menciptakan cerita kelam yang melibatkan rasa cemburu, pengawasan media sosial, dan akhirnya, keputusan yang menghancurkan dari seorang ayah terhadap anak-anaknya.

Panca D, dalam kesaksiannya, mengekspresikan penyesalan mendalamnya, merenungkan lima kali percobaan bunuh diri sebagai tanda penyesalan hidupnya.

Pertanyaannya sekarang mungkin adalah apakah media sosial berperan dalam memperdalam ketegangan dalam rumah tangga atau apakah ini hanyalah pemicu dari masalah yang sudah ada.

Sosial media memberikan akses lebih cepat dan luas terhadap informasi, namun juga membuka pintu untuk pengawasan dan interpretasi yang berlebihan.

Baca Juga :  Jokowi Titipkan Harapan Bangsa kepada Presiden Baru Prabowo Subianto

Penting untuk diingat bahwa media sosial hanyalah alat, dan dampaknya tergantung pada bagaimana individu menggunakannya.

Dalam kasus ini, media sosial menjadi saluran untuk ekspresi cemburu dan ketidaksetiaan, yang pada gilirannya memicu tindakan tragis.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan dampak kekerasan dalam rumah tangga.

Tindakan Panca D tidak hanya mencakup pembunuhan anak-anaknya tetapi juga termasuk dalam kategori KDRT terhadap istrinya.

Penanganan serius terhadap kasus KDRT menjadi kunci untuk mencegah tragedi semacam ini terjadi di masa depan.

Pertanyaan hukum dan moral mungkin muncul seiring berjalannya proses peradilan.

Bagaimana hukum menanggapi tindakan Panca D dan apakah ada tindakan pencegahan yang dapat diambil untuk mencegah kasus serupa?

Penahanan Panca D selama 20 hari ke depan memberikan waktu bagi pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Proses peradilan ini akan mengukur sejauh mana tindakan Panca D dapat dipertanggungjawabkan hukum dan sejauh mana sistem peradilan dapat memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Kunjungan ke Ponorogo, Emil Dardak Spill Cara Biar Gen Z Mudah Dapat Kerja

Seiring munculnya kasus-kasus semacam ini, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental dan hubungan dalam keluarga.

Tindakan Panca D menjadi peringatan tragis tentang bagaimana tekanan emosional dan masalah rumah tangga yang tidak teratasi dapat berakhir dalam kehancuran.

Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, pekerja sosial, dan masyarakat secara keseluruhan.

Melalui edukasi dan dukungan, kita dapat bekerja menuju masyarakat yang lebih aman dan peduli terhadap kesejahteraan mental dan fisik setiap individu.

Tragedi ini meninggalkan tanda tanya yang mendalam tentang kompleksitas hubungan manusia, pemicu kekerasan, dan dampak media sosial dalam menggali konflik pribadi.

Sementara proses hukum berlangsung, kita diingatkan untuk peduli terhadap satu sama lain, mendengarkan ketika dibutuhkan, dan mencari bantuan jika merasa kesulitan.***

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB