Camat jadi Tahanan Usai Pesta Sabu di Ruang Kerja

- Redaksi

Friday, 2 February 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba yang diamankan dari camat sumsel
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
– Seorang Camat di Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dengan inisial BS, telah digerebek oleh polisi saat sedang berpesta sabu di kantornya. 

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa barang sabu yang digunakan oleh BS didapatkan dari kurir bernama Joni, yang juga dikenal dengan alias J.

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, membenarkan bahwa BS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar (BS) sudah ditahan, tersangka kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dikutip dari detikSumbagsel, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga :  Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara Usia Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Kasat Narkoba Muratara, AKP Johny Martin, mengatakan bahwa penggerebekan terhadap Camat Nibung tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Selasa (30/1/2024) dari masyarakat bahwa Joni kerap meresahkan warga di kecamatan tersebut.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, pada Rabu (31/1/2024) pagi, petugas melihat gelagat Joni yang mencurigakan, diduga hendak bertransaksi sabu. 

“Ternyata saat itu J ini yang diduga membawa barang bukti sabu itu pergi ke kantor Camat Nibung dan masuk ke ruangan Pak Camat,” ujarnya.

Tim kemudian membuntutinya untuk mengetahui dia hendak bertransaksi dengan siapa. 

Setelah beberapa lama berada di dalam ruang Camat, J keluar dan polisi langsung melakukan penyergapan. 

Baca Juga :  Diguyur Hujan Semalaman, Banjir Madiun Rendam 14 Desa

Sementara itu, di saat bersamaan, polisi lain langsung masuk ke ruang kerja Camat.

“Saat anggota masuk (menggerebek) didapati BS tertangkap tangan tengah memegang bong (alat hisap sabu) diduga tengah mengonsumsinya. Saat digeledah juga ditemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di dekat pintu kamar mandi ruang tersebut juga pirek dan korek api,” jelasnya.

BS mengakui kepada polisi bahwa dia tengah mengonsumsi barang haram tersebut. Sabu itu diperolehnya dari Joni yang sebelumnya sudah menjadi target kepolisian.

“Dia (BS) mengakui sedang mengonsumsi sabu itu. Dia juga ngaku mendapat barang itu dari J. Mereka kita bawa ke Polres berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berita Terkait

Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim
Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel
POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar
Bandara Soa dan Bandara Ende Kembali Dibuka Setelah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Barcelona Resmi Datangkan Joan Garcia, Kiper Muda Berbakat dari Espanyol
WhatsApp Hadirkan Iklan di Status, Ini Penjelasan dan Fitur Terbarunya
Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 11:34 WIB

Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik

Thursday, 19 June 2025 - 11:29 WIB

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Thursday, 19 June 2025 - 11:26 WIB

Aksi Demo Sopir Truk Jatim di Surabaya: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel

Thursday, 19 June 2025 - 11:23 WIB

POCO F7 Siap Meluncur di Indonesia 25 Juni 2025, Usung Desain Keren dan Performa Gahar

Thursday, 19 June 2025 - 11:15 WIB

Bandara Soa dan Bandara Ende Kembali Dibuka Setelah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Berita Terbaru

Ibunda Ronald Tanur (Dok. Ist)

Berita

Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Thursday, 19 Jun 2025 - 11:29 WIB