4 Ketentuan Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketentuan cara membayar Fidyah (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh muslim dan muslimah yang tidak berpuasa selama bulan Ramadan karena kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian, atau lagi menstruasi atau sedang hamil atau menyusui. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun mereka diberi keringanan, mereka masih harus mengganti puasa yang tidak dilakukan itu nanti. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam QS – Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Baca Juga :  Hati-Hati! Penggunaan Rutin Paracetamol pada Lansia Tingkatkan Risiko Komplikasi Serius

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Namun, bagi wanita hamil atau menyusui, selain harus mengganti puasa yang ditinggalkan, mereka juga harus membayar denda atau “fidyah“.

Ketentuan Pembayaran Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

1. Keringan Uzur Syar’i

Menurut beberapa ulama, ibu hamil yang melahirkan dan menyusukan anak-anaknya dengan cepat dianggap sebagai orang yang diberi keringanan dan diperbolehkan menunggu hingga nanti untuk mengganti puasanya. 

Baca Juga :  Mobil Terjun Bebas ke Danau Toba, Salah Satu Kades di Sumut Tewas

Namun, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena khawatir akan membahayakan bayinya, maka ia harus mengganti puasa yang hilang dan membayar denda fidyah.

Pembayaran denda fidyah pada zaman Nabi dilakukan dengan memberikan kurma atau gandum, yang saat itu merupakan makanan pokok di Arab. 

2. Waktu Pembayaran Fidyah 

Ada beberapa pendapat tentang waktu pembayaran denda fidyah, menurut ulama Syafi’i, pembayaran dilakukan pada bulan Ramadan, sementara menurut ulama Hanafi, pembayaran dapat dilakukan sebelum Ramadan berikutnya.

3. Pembayaran Fidyah dengan Bahan Pokok

Denda fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti gandum. Menurut Imam Malik, sekitar 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan harus dibayarkan. 

Baca Juga :  Kondisi Terkini Ibu 4 Anak yang dibunuh Ayah Kandungnya Sendiri

Namun, menurut Ulama Hanafi, 1,5 kilogram beras harus dibayar. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar denda fidyah dalam bentuk beras.

3. Membayar dengan Uang

Selain itu, pembayaran denda fidyah juga dapat dilakukan dengan uang, dengan nilai sebesar Rp60.000 per hari per jiwa

Itulah beberapa ketentuan pembayaran denda atau “fidyah” bagi ibu hamil. Jika ingin membayar denda dengan mudah dan praktis, Anda bisa membayar melalui fidyah. 

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru