Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

- Redaksi

Sunday, 24 November 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Saksi ahli yang dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Yusuf Amir menyebut kedua ahli tersebut memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis.”Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (24/11).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024. Dalam laporan itu disebutkan, pendapat yang disampaikan kedua saksi ahli diduga hasil plagiarisme dan tidak sesuai dengan keahlian mereka.

Baca Juga :  Persiapan Piala Asia U-20: Tes Psikologi untuk Tingkatkan Performa Pemain

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa penetapan status tersangka dan penahanannya tidak sah karena melanggar hukum acara pidana (KUHAP).

Menurut Tom Lembong, permasalahan yang terjadi selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan masuk dalam ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016, yang melibatkan Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.Tom Lembong dan CS saat ini ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga :  Apple Rekrut Tenaga Ahli untuk Penuhi Regulasi Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang apakah kerugian negara benar-benar terjadi. Pendapat para saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan menjadi sorotan, hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir menegaskan laporan ini bertujuan untuk menjaga kebenaran proses hukum.

Sementara itu, kasus ini masih berjalan, dan persidangan lanjutan akan menentukan nasib gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Berita Terkait

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 10:22 WIB

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Berita Terbaru

Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax

Teknologi

6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 12 Feb 2026 - 10:28 WIB