Diskusikan Perbandingan Badan Legislatif dan Fungsi Badan Legislatif Era Suharto dan Era Reformasi!

- Redaksi

Monday, 9 December 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat pengampuan dalam KUHPerdata: ketidakmampuan fisik/mental, bukti medis, keputusan pengadilan. Apakah Hamidi tepat ditempatkan di bawah pengampuan?

Syarat pengampuan dalam KUHPerdata: ketidakmampuan fisik/mental, bukti medis, keputusan pengadilan. Apakah Hamidi tepat ditempatkan di bawah pengampuan?

SwaraWarta.co.idBadan legislatif adalah lembaga yang memiliki peran utama dalam proses pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap eksekutif, serta representasi rakyat. Namun, peran dan fungsi badan legislatif di Indonesia menunjukkan perbedaan yang signifikan antara era Suharto dan era Reformasi. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbandingan badan legislatif pada kedua era tersebut.

Soal Lengkap:

Diskusikan perbandingan Badan Legislatif dan fungsi Badan Legislatif era Suharto dan era Reformasi!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban:

Badan Legislatif di Era Suharto

1. Karakteristik Badan Legislatif

Pada era Suharto, badan legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berada di bawah kontrol kuat pemerintah.

  • DPR: Berfungsi lebih sebagai lembaga formalitas. Keputusan-keputusan legislatif sering kali hanya mencerminkan keinginan pemerintah.
  • MPR: Mendukung penuh kekuasaan presiden sebagai “Mandataris MPR.”
Baca Juga :  BADAN PUSAT STATISTIK Merilis Angka Inflasi 2023 Sebesar 2,61%, Dibandingkan Dengan Inflasi 2022, Yaitu Sebesar 5,51%

2. Fungsi dan Peran

  • Fungsi Legislasi: DPR hanya menjadi “stempel” pemerintah. Rancangan undang-undang hampir seluruhnya berasal dari pemerintah.
  • Fungsi Pengawasan: Pengawasan terhadap pemerintah bersifat sangat terbatas dan formalitas. DPR jarang mempertanyakan kebijakan pemerintah secara kritis.
  • Fungsi Anggaran: DPR menyetujui anggaran negara tanpa banyak perubahan atau penolakan.

3. Dinamika Politik

  • Sistem politik yang otoriter membatasi peran DPR.
  • Dominasi Golongan Karya (Golkar) yang menjadi kendaraan politik utama Suharto membuat keberagaman suara politik di DPR hampir tidak ada.
  • Tidak ada kebebasan nyata untuk mengekspresikan kritik atau pandangan berbeda terhadap pemerintah.

Badan Legislatif di Era Reformasi

1. Karakteristik Badan Legislatif

Pasca-reformasi, DPR dan MPR mengalami perubahan besar untuk mengurangi dominasi eksekutif dan memperkuat fungsi legislatif.

  • DPR: Berfungsi lebih independen dengan anggota dari berbagai partai politik.
  • MPR: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan hanya memiliki peran sebagai pengubah dan menetapkan konstitusi.
Baca Juga :  Doa Meminta Rezeki Lancar dan Tidak Terputus, Bikin Keturunan jadi Sultan

2. Fungsi dan Peran

  • Fungsi Legislasi: DPR memiliki peran aktif dalam pembentukan undang-undang. RUU kini dapat diajukan oleh DPR maupun pemerintah.
  • Fungsi Pengawasan: DPR menjalankan pengawasan yang lebih kuat terhadap kebijakan pemerintah melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • Fungsi Anggaran: DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak rancangan anggaran negara.

3. Dinamika Politik

  • Partisipasi Politik: Reformasi memungkinkan munculnya berbagai partai politik yang mewakili kepentingan rakyat yang beragam.
  • Kritik terhadap Pemerintah: DPR sering kali menjadi arena untuk debat kritis terkait kebijakan pemerintah.
  • Keterbukaan dan Transparansi: Era Reformasi mendorong kebebasan pers dan keterbukaan informasi yang memengaruhi dinamika kerja legislatif.
Baca Juga :  Kabinet yang Jatuh Berkaitan dengan Peristiwa Tanjung Morawa Terjadi pada Masa Pemerintahan Kabinet? Ini Jawaban Lengkapnya

Perbandingan Badan Legislatif: Era Suharto vs. Era Reformasi

AspekEra SuhartoEra Reformasi
KemandirianSangat terikat pada eksekutifLebih independen
Fungsi LegislasiFormalitas, RUU berasal dari pemerintahAktif, RUU dapat diajukan oleh DPR dan pemerintah
Fungsi PengawasanLemah, hanya mendukung kebijakan pemerintahKuat, menggunakan berbagai hak pengawasan
Keberagaman PolitikDominasi GolkarRepresentasi multi-partai
Kritik terhadap EksekutifHampir tidak adaTerbuka, sering kali menjadi perdebatan publik

Kesimpulan

Badan legislatif pada era Suharto didominasi oleh kontrol eksekutif yang kuat, sehingga tidak menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara maksimal. Sebaliknya, pada era Reformasi, badan legislatif bertransformasi menjadi lembaga yang lebih independen dan aktif, mencerminkan dinamika politik yang lebih demokratis.

Berita Terkait

Allahumma Ballighna Ramadhan Artinya Apa? Simak Makna dan Keutamaannya
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?
Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya
Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Sebutan untuk Suit di Negara Jepang? Mengenal Jan-Ken-Pon Lebih Jauh
Apa yang dimaksud dengan Menyesuaikan Pendidikan Sesuai Kodrat Alam? Simak Pembahasannya!
Apa yang Dimaksud dengan MBG Lansia? Mengenal Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Saturday, 7 February 2026 - 14:03 WIB

Allahumma Ballighna Ramadhan Artinya Apa? Simak Makna dan Keutamaannya

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Friday, 6 February 2026 - 15:03 WIB

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

Friday, 6 February 2026 - 14:49 WIB

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

Friday, 6 February 2026 - 11:01 WIB

Jelaskan Dampak Letak Garis Lintang Indonesia Terhadap Kondisi Fisik dan Sosial di Wilayahnya? Berikut ini Penjelasannya!

Berita Terbaru

Suhu 37 Apakah Normal

Kesehatan

Suhu 37 Apakah Normal? Kenali Batas Suhu Tubuh Sehat Anda

Sunday, 8 Feb 2026 - 17:29 WIB