1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu orang pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan dalang penyeludupan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Muhammad Amin (MA), seorang laki-laki pengungsi Rohingya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh pada Senin, 18 Desember lalu. 

Ia terlibat dalam kasus penyelundupan manusia khususnya pengungsi Rohingya ke Indonesia. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tiba nya sebanyak 137 orang pengungsi Rohingya di pesisir Aceh Besar, Provinsi Aceh pada tanggal 10 Desember lalu. 

Saat ini, para pengungsi etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar sedang ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang.

Baca Juga :  Lagu Oplosan Eri Pras Trending di YouTube: Ini Lirik dan Maknanya

“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi, Senin (18/12).

Uang tersebut lalu diserahkan kepada MA. Fahmi menjelaskan bahwa selain menjadi penyelundup, MA juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para pengungsi etnis Rohingya menuju Indonesia. 

Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia diduga dibeli dari uang para penumpang.

“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” jelasnya.

Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH yang mendekati mereka begitu kapal sampai di Blang Ulam menarik perhatian warga yang kemudian melaporkan kepada polisi. 

Baca Juga :  Balas Serangan di Lapangan Sepak Bola, Militer Israel Serang Lebanon

“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.

Keduanya sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia.

 Meskipun keduanya diduga kuat terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka. 

Saat ini, MA telah diketahui berada di Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Desember lalu.

Berita Terkait

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 14:22 WIB

Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

Sunday, 12 July 2026 - 10:53 WIB

Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terbaru

Cara Daftar JKN Mobile

Teknologi

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

Monday, 13 Jul 2026 - 09:27 WIB