Menikahkan Korban Pemerkosaan dan Pelaku Bukan Solusi, Ternyata Ini Alasannya!

- Redaksi

Thursday, 18 January 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Menikahkan korban perkosaan dengan pelaku bukan solusi terbaik. Tindakan ini justru bisa membuat korban semakin traumatis. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aflina Mustafainah, Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan (Sulsel), berpendapat bahwa masyarakat seringkali salah memandang pemerkosaan dengan mengutamakan moralitas. 

Aflina mengatakan bahwa menikahkan korban dengan pelaku hanya dilakukan untuk menutupi aib keluarga. Padahal, hak korban jauh lebih penting untuk dipenuhi.

“Alasan mengawinkan adalah untuk menutup aib keluarga. Hal ini jauh lebih penting mereka pandang ketimbang memberi pemenuhan hak pada korban perkosaan,” ungkap Aflina.

Aflina menegaskan bahwa perkawinan bukanlah solusi terbaik untuk korban perkosaan. Pemerkosaan dapat berdampak psikis pada korban, seperti trauma. 

Baca Juga :  Kecelakaan Akibat Mabuk Semakin Tinggi, Pemkot Surabaya Terapkan Aturan Baru

“Korban berada dalam kondisi trauma selama perkawinannya berlangsung, bisa jadi dia tidak akan pernah menikmati hubungan seksual dengan pasangannya.

Menurutnya, korban tidak akan pernah menikmati hubungan seksual dengan pasangannya.

“Bahkan setiap kali melihat pasangannya di dalam rumah, akan mentrigger traumanya muncul,” jelasnya.

Menurut Aflina, dalam situasi seperti ini, pemerintah seharusnya menggunakan regulasi untuk melindungi korban dan membantunya memulihkan diri. 

Aflina menekankan bahwa perkawinan bukanlah jalan keluar dan seharusnya tidak dilakukan sebagai langkah yang akan memicu trauma korban.

Sebelumnya, terjadi kasus pemerkosaan pada seorang anak perempuan berusia 11 tahun, dengan inisial RY, oleh seorang pria beristri bernama Faizal. 

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Agustus 2023 ketika RY menginap di rumah neneknya di salah satu kecamatan di Kabupaten Bulukumba. 

Baca Juga :  BMKG Peringatkan untuk Wilayah Jakarta akan Ada Hujan Disertai Petir pada 11 Januari 2024

Keluarga korban baru mengetahui apa yang dialami RY pada Desember 2023 setelah mengetahui anaknya mengandung dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba.

Meski beredar informasi bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan antara keluarga korban dan pelaku.

Sementara itu, kepala desa setempat juga membenarkan bahwa pelaku sedang menguapkan damai dengan pihak korban.

“Ada permintaan yang diajukan oleh keluarga korban, untuk menyelesaikan kasus ini secara damai,” kata Suriadi. 

Aflina menekankan bahwa pemerintah harus patuh pada regulasi di negara yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

“Untuk itu pemerintah harusnya patuh pada regulasi di negara kita yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahkan harusnya pemerintahlah yang menjadi pelapor atas perkosaan yang terjadi pada warga negara,” tukasnya.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB