Rumah di Jakarta Utara Hampir Terbakar Usai Kelamaan Charger HP

- Redaksi

Tuesday, 4 March 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemadam kebakaran (Damkar) mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan charger di terminal atau stop kontak rumah. Hal ini karena charger yang terlalu lama berada di tempat colokan listrik dapat menyebabkan kebakaran.

“Sekitar pukul 13.00 WIB pemilik rumah mengisi daya ponselnya. kemudian di pukul 14.00 WIB alat pengisi daya tersebut yang disambungkan ke stop kontak terlalu lama hingga menyebabkan panas dan membuat percikan api,” kata Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Kasus kebakaran akibat charger telah terjadi di rumah kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kamar di rumah tersebut dilanda kebakaran karena penghuninya meninggalkan charger yang memanas dan memercikkan api ke benda di sekitarnya.

 

Beruntung, api cepat dipadamkan oleh petugas damkar. Namun, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 12.654.000.

“Kemudian warga melaporkan ke pos pemadam kebakaran Pademangan Timur. Sambil menunggu warga berusaha memadamkan kebakaran dan api berhasil di padamkan oleh warga,” kata Gatot.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan keselamatan saat menggunakan charger dan tidak meninggalkannya di stop kontak untuk menghindari kebakaran.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB