Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  10 Aplikasi Pemotong Video Paling Populer untuk Perangkat Android

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026
Apakah Poppy Playtime Itu Nyata? Fakta di Balik Game Horor yang Viral
Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!
Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman
Cara Mengaktifkan Fitur Monetisasi di TikTok: Panduan Lengkap Cuan dari Konten
Cara Memberikan Watermark di Word dengan Mudah dan Cepat Khusus untuk Pemula
3 Cara Dapatkan Bank Statement Maybank Secara Online dan Offline
4 Alasan Kamu Harus Jadi Clipper di 2026: Peluang Cuan dari Konten Pendek

Berita Terkait

Tuesday, 24 March 2026 - 14:40 WIB

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 March 2026 - 13:55 WIB

Apakah Poppy Playtime Itu Nyata? Fakta di Balik Game Horor yang Viral

Monday, 23 March 2026 - 08:33 WIB

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

Sunday, 22 March 2026 - 15:53 WIB

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Saturday, 21 March 2026 - 08:03 WIB

Cara Mengaktifkan Fitur Monetisasi di TikTok: Panduan Lengkap Cuan dari Konten

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB