Gegara Bikin Obat Tikus Palsu, Pria di Ngawi Terancam Bui 4 Tahun

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat mengungkap praktik pembuatan obat tikus palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Guntur Aji Purnomo (29), seorang pria dari Desa Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Karanganyar, harus berurusan dengan polisi karena membuat obat tikus palsu.

Wabah hama tikus yang menyerang tanaman padi memicu aksi Guntur untuk menjual obat tikus palsu, yang kemudian merugikan perusahaan pembuat obat tikus asli.

Baca Juga: Hama Pada Tanaman Cabe, Bagaimana Cara Memusnahkannya?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Guntur memesan obat tikus polos tanpa merek secara online dari Cilacap seharga Rp 23 ribu per botol.

“Pelaku memanfaatkan momen marak hama tikus dengan membuat obat palsu sehingga merugikan pihak perusahaan,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (11/8).

Baca Juga :  Amien Rais Kritisi Respons Prabowo Terhadap Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Setelah itu, ia menempelkan stiker merek terkenal pada botol tersebut dan menjualnya ke sales dengan harga Rp 27 ribu per botol.

Sales kemudian menjual obat tikus tersebut ke toko dengan harga Rp 32 ribu, dan toko menjualnya kepada konsumen dengan harga antara Rp 35 ribu hingga Rp 47 ribu.

“Sales menjual ke toko seharga Ro 32 ribu dan toko menjual ke Konsumen antara Rp 35 ribu sampai Rp 47 ribu,” imbuh Dwi.

Polisi berhasil mengamankan 190 botol obat tikus palsu dari Guntur yang siap untuk diedarkan.

Guntur dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 123 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga :  Perbedaan Karyawan dan Pegawai: Ketahui Definisi dan Haknya di Dunia Kerja

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Kandungan Nutrisi dalam Tanaman Sorgum, Pemanfaatan, serta Kegunaanya

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap obat tikus palsu yang beredar. Salah satu ciri obat tikus palsu ini adalah tutup botol yang diubah dari warna merah menjadi putih.

Berita Terkait

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
Tata Cara Mandi Taubat yang Benar Sesuai Syariat Islam
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
25 Ucapan Selamat Hari Santri 22 Oktober: Kobarkan Semangat Ilmu dan Kebangsaan
Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap
Kenapa Sering Mengantuk? Kenali Penyebab Utama dan Solusinya
Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji 2 Juta: Strategi Cerdas Agar Tetap Cukup
Mau Usaha Kos Lebih Simple? Pakai Aplikasi SuperKos Aja!

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Friday, 24 October 2025 - 19:17 WIB

Tata Cara Mandi Taubat yang Benar Sesuai Syariat Islam

Thursday, 23 October 2025 - 17:16 WIB

Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading

Sunday, 19 October 2025 - 11:29 WIB

25 Ucapan Selamat Hari Santri 22 Oktober: Kobarkan Semangat Ilmu dan Kebangsaan

Saturday, 18 October 2025 - 18:01 WIB

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Berita Terbaru