QRIS dan e-Money Bebas PPN 12%, Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaatnya untuk ASEAN

- Redaksi

Sunday, 22 December 2024 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-Money tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh Airlangga dalam acara peluncuran EPIC Sale APRINDO di Tangerang pada Minggu, 22 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa QRIS, yang merupakan sistem pembayaran digital, dapat digunakan tidak hanya di Indonesia,

tetapi juga di berbagai negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Dengan demikian, warga negara Indonesia yang bepergian ke negara-negara tersebut dapat menggunakan QRIS tanpa harus khawatir mengenai PPN yang biasanya dikenakan pada transaksi digital.

Baca Juga :  Terungkap Ini Alasan Kenapa Transaksi Gagal di BRImo!

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini juga berlaku untuk penggunaan e-Toll, yang merupakan sistem pembayaran tol elektronik.

Ia menegaskan bahwa transportasi melalui tol, termasuk e-Toll, tidak dikenakan PPN, sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan tanpa beban pajak tambahan.

Selain itu, Airlangga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima daftar lengkap produk atau barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Menurutnya, penetapan barang yang masuk dalam kategori tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan proses penyusunan dan pengkajian terkait daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen, terutama barang-barang mewah.

Pada kesempatan sebelumnya, Airlangga juga menyampaikan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi mengenai produk-produk yang akan dikenakan tarif PPN baru.

Baca Juga :  Cara Mengecilkan Lengan dengan Mudah, Tertarik Mencoba?

Ia menegaskan bahwa pengumuman mengenai hal ini akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan setelah proses penetapan selesai dilakukan.

Menurutnya, perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara, namun tetap memperhatikan keberlanjutan perekonomian masyarakat.

Pernyataan tersebut memberikan gambaran tentang upaya pemerintah untuk mempermudah sistem pembayaran digital di Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya.

QRIS, yang telah menjadi pilihan utama dalam transaksi digital di Indonesia, kini dapat dimanfaatkan lebih luas, baik oleh masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri maupun oleh pelaku bisnis yang ingin menjangkau pasar internasional.

Sementara itu, kebijakan mengenai e-Toll yang bebas dari PPN juga diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi umum dan kendaraan pribadi dengan biaya yang lebih terjangkau.

Baca Juga :  PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pedagang Tanah Abang Makin Tertekan

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek fiskal, tetapi juga pada kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.

Dengan berbagai kebijakan yang terus disempurnakan, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.***

Berita Terkait

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Gaji Cepat Boros? Ini 5 Cara Mengatur Keuangan Bulanan Paling Ampuh Khas Anak Muda!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terkait

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Saturday, 24 October 2026 - 08:05 WIB

Gaji Cepat Boros? Ini 5 Cara Mengatur Keuangan Bulanan Paling Ampuh Khas Anak Muda!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terbaru

Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana

Teknologi

2 Cara Cairkan Limit Akulaku ke Dana dengan Cepat dan Mudah

Monday, 26 Oct 2026 - 07:11 WIB