BBM Naik Per 1 Oktober, Alasan Penyesuaian Surat Keputusan Kementerian ESDM

- Redaksi

Sunday, 1 October 2023 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga BBM Non-Subsidi Naik per 1 Oktober 2023

SwaraWarta.co.id – Lagi-lagi pemerintah menaikkan harga BBM di tengah ekonimi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja.

Kenaikan harga BBM ini mulai berlaku hari ini tanggal 1 Oktober 2023. Penaikan harga BBM ini sendiri dilakukan dengan alasan penyesuaian surat keputusan Kementrian ESDM.

Kenaikan harga BBM ini khusus untuk bahan bakar minyak non-subsidi yang meliputi Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, Pertamax, serta Pertamina Dex.

Khusus untuk DKI Jakarta, per 1 Oktober, harga Pertamax mengalami kenaikan Rp. 700 rupiah, dari harga Rp. 13.300 per liter menjadi Rp. 14.000 rupiah.

Sementara untuk harga Pertamina Dex naik Rp. 1000 rupiah yang semula Rp. 16.900 menjadi Rp. 17.900 per liter.

Untuk Pertamax Turbo, dari yang harganya Rp. 15.900 menjadi Rp. 16.600 per liter, atau mengalami kenaikan Rp. 700 rupiah.

Dua BBM jenis lainnya yakni Dexlite, dari Rp. 16.350 menjadi Rp. 17.200 per liter.

Dan terakhir Pertamax Green 95 naik Rp. 1000 dari yang tadinya Rp. 15.000 menjadi Rp. 16.000 rupiah per liternya.

Pihak Corporate Secretary PT. Pertamina Patra Niaga yang diwakili oleh Irto Ginting menyebutkan bahwa kenaikan ini sengaja dilakukan merujuk kepada Keputusan Menteri ESDM.

Keputusan itu bernomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang isinya mengatur perihal Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis BBM, dan Minyak Solar.

Irto menyebutkan bahwa penyesuaian tersebut mengacu pada rata-rata MOPS atau Means of Platts Singapore, yang merujuk pada periode 25 Agustus-24 September 2023.

Harga baru ini, sementara berlaku untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah lain yang mencakup provinsi dengan besaran pajak kendaraan bermotor sebesar 5%.

Irto Ginting menyebutkan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjamin ketersediaan BBM untuk pasokan dalam negeri.

Sementara untuk harga BBM lain semisal Pertalite harganya masih tetap di Rp. 10.000 rupiah untuk setiap satu liternya.


Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Arti Keku-Keku

Pendidikan

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

Sunday, 21 Dec 2025 - 16:24 WIB