Sadis, Orang Tua Kandung Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

- Redaksi

Tuesday, 5 December 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang tua kandung tega habisi nyawa anak penyandang desabilitas
( Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 10 tahun dengan inisial AN ditemukan meninggal dunia setelah dianiaya oleh orang tua kandung.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto, mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan adalah orang tua kandung korban berinisial SM (50) dan BK (61).

Penganiayaan anak berkebutuhan khusus oleh orang tua kandungnya sendiri ini sontak menghebohkan masyarakat sekitar.

“Tersangka merupakan orang tua kandung korban,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Haryanto seperti yang dikutip dari Antara.

Kejadian ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kasus kematian anak yang dianggap mencurigakan.

Baca Juga :  Intel Mengumumkan PHK Massal untuk Menghemat Pengeluaran hingga Rp162 Triliun pada 2025

 Polisi melakukan penyelidikan dan mengautopsi jenazah korban. Hasil otopsi menemukan beberapa luka bekas.

Penganiayaan dan luka tusukan di bagian perut sebelah kanan, yang diduga menyebabkan kematian korban.

Kekerasan dilakukan oleh kedua orang tua untuk jangka waktu yang cukup lama di rumah mereka.

“Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya,”ujar Suhardi.

Mereka marah karena korban kerap menangis ketika akan dimandikan dan diberi makan.

Orang tua memukul anak mereka dengan memakai benda seperti sapu, kayu, gayung, dan sendok.

“Hasil keterangan yang kita dapati, memang kedua orang tua ini memiliki temperamen yang berlebih saat mengasuh anaknya, ditambah korban merupakan anak berkebutuhan khusus.” Ujar Suhardi menambahkan.

Baca Juga :  Wayne Gretzky Sebagai Pemimpin Masa Depan Kanada? Usulan Mengejutkan Donald Trump Picu Perdebatan

Polisi menemukan sejumlah barang bukti di tangan kedua tersangka, termasuk bantal dan sarung dengan bekas darah, pakaian korban, sendok, gayung, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk menganiaya korban.

Mereka kini berada di dalam tahanan dan akan dihadapkan pada tuntutan hukum. Pelaku dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun.

AKBP Suhardi Heri Haryanto, mengatakan bahwa alasan penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan.

Namun menurut keterangan sementara, orangtua korban kesal karena anaknya sering menangis saat akan dimandikan dan diberi makan.

“Dari keterangan saksi, kedua orangtua memiliki temperamen yang tinggi ketika mengasuh anaknya karena AN sudah lama tidak diasuh oleh kedua orangtuanya. Sebelumnya, AN diasuh oleh orang tua angkatnya,” kata Suhardi.

Berita Terkait

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan
Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Monday, 16 February 2026 - 13:52 WIB

Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya

Monday, 16 February 2026 - 07:58 WIB

Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan

Berita Terbaru