Staf Wali Kota Sukabumi Ditangkap: Penipuan Faskes Hewan

- Redaksi

Wednesday, 13 December 2023 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditangkap Kasus Faskes Hewan-SwaraWarta.co.id (Sumber: Halosmi.com)

SwaraWarta.co.id – Seorang Staf Ahli Wali Kota Sukabumi ditangkap karena melakukan penipuan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri Setiawan, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi, telah ditangkap oleh polisi karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Andri Setiawan ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Andri masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi.

Bagus menyatakan bahwa transaksi antara korban dan pelaku terjadi pada 13 Januari 2022 di kantor CV Makmur Jaya, Citamiang, Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Mantan Kontraktor Banting Stir Jualan Onde-onde: Omzet Tembus Segini!

“Tersangka, ketika menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi, menawarkan 16 paket pekerjaan dan meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar Bagus kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (13/12/2023).

Bagus menjelaskan bahwa tersangka meminta ‘uang pelicin’ sejumlah Rp137 juta dari korban, yang sebelumnya dijanjikan 16 paket pekerjaan.

Korban, tertipu dengan harapan pekerjaan, langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi Andri.

Bagus menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Sebagian dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dan sedang kami selidiki apakah ada keterlibatan orang lain atau pegawai lain dalam hal ini.

Setelah uang diserahkan sesuai permintaan tersangka, paket pekerjaan yang dijanjikan tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Hati-hati Jamaah Haji, Merokok di Masjidil Haram Ancam Hukuman Penjara

Korban AS mengalami kerugian sebesar Rp137 juta,” ungkapnya.

Bagus menduga masih ada korban lain yang terlibat dalam tindakan tersangka. Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya kaki tangan dan korban tambahan dalam kasus ini.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya kaki tangan dirinya, karena penahanan tersangka baru dilakukan pada malam sebelumnya.

Ini hanya uang pelicin saja; masih ada beberapa korban lain, tetapi laporan mereka belum kami terima.

Kami mengajak siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” pungkasnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022,

dua lembar hasil cetak pertemuan antara korban dan tersangka, serta satu bundel hasil rekening Tahapan BCA atas nama korban periode Januari hingga Februari 2022.

Baca Juga :  Muhammad Zinedine Alam Ganjar, Anak Tunggal Ganjar Pranowo yang Berprestasi di Bidang Akademik dan Sosial

Dokumen proposal pembangunan infrastruktur dan fasilitas Pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi tahun 2022,

yang ditandatangani oleh tersangka selaku kepala dinas, disita oleh polisi dari pihak yang melaporkan.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Pelaku berisiko mendapat hukuman penjara selama empat tahun,” tambahnya.

Atas perbuatannya ini, Andri Setiawan akan menghadapi prosesi persidangan ke depannya.***

Berita Terkait

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah
Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI
Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!
Grebeg Suro 2025 Jadi Momen Bersejarah, Ponorogo Terima Sertifikat UNESCO
Polda Jabar Tangkap 44 Tersangka Kasus Judi di Bandung, Lokasi Berkedok Tempat Hiburan
Puan Maharani Desak Evaluasi Menyeluruh SPMB 2025, Soroti Masalah Zonasi dan Manipulasi Data

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 08:22 WIB

Bupati Temanggung Agus Setyawan Mengambil Langkah Tegas untuk Menghentikan Pungli di Sekolah

Thursday, 19 June 2025 - 08:16 WIB

Sikap Relawan Bara JP Terkait Jokowi yang digadang-gadang Bakal jadi Ketum PSI

Thursday, 19 June 2025 - 08:13 WIB

Dituding Rebut Pacar, Perempuan di Pontianak dapat Kekerasan hingga Ditelanjangi 3 Orang

Thursday, 19 June 2025 - 08:10 WIB

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Penerbangan di Bali

Wednesday, 18 June 2025 - 16:55 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Sambut Kehancuran!

Berita Terbaru