Kasus Penyelewengan Beras Bansos: Tiga Perangkat Desa di Mojokerto Terjerat Hukum

- Redaksi

Tuesday, 15 October 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beras bansos yang disita pemdes (Dok. Ist)

Beras bansos yang disita pemdes (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi sedang menyelidiki tiga perangkat desa di Baureno, Jatirejo, Mojokerto, yang diduga menyelewengkan 830 kg beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Saat ini, penyelidikan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa saksi yang telah diperiksa adalah warga yang menyaksikan penggerebekan terhadap tiga perangkat desa tersebut.

Ketiga perangkat itu adalah Kaur Umum dan Perencanaan, ASAN; Kaur Keuangan, MA; dan Kasi Pelayanan, IN.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan terjadi pada Selasa (8/10/2024) di rumah mertua ASAN yang terletak di Desa Sentonorejo, Trowulan, Mojokerto.

Pada saat itu, warga menemukan sebuah pikap milik ASAN yang membawa sekitar 830 kg beras bantuan dari Bapanas, yang seharusnya untuk warga Desa Baureno.

Baca Juga :  276 Kades di Ponorogo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Pesan Sugiri Sancoko

“Masih penyelidikan awal. Yang sudah kami mintai keterangan sementara saksi-saksi yang tahu dan kadesnya (Kepala Desa Baureno, Abdori selaku pelapor),” jelasnya.

Selanjutnya, pihak polisi akan meminta klarifikasi dari Kantor Pos Mojokerto dan Bank BNI mengenai mekanisme penyaluran beras bantuan pangan tersebut. Bapanas telah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan pangan.

Camat Jatirejo, Harfendy Setiyapraja, menjelaskan bahwa ada 547 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pangan dari Bapanas di Desa Baureno, dan setiap KPM dijatah 10 kg beras. Dari jumlah tersebut, 83 KPM belum mengambil bantuan.

Sebanyak 830 kg beras yang diduga diselewengkan oleh ketiga perangkat desa tersebut telah disita sebagai barang bukti. Nova berencana untuk mendokumentasikan barang bukti itu dan kemudian membagikannya kepada para penerima.

Baca Juga :  Emil Dardak Komentari Tagar KaburAjaDulu

Kepala Desa Baureno, Abdori, mengonfirmasi bahwa ia telah diperiksa sebagai pelapor di Polsek Jatirejo.

Ia mengaku tidak berada di rumah saat penyelewengan beras terjadi dan tiba-tiba mendapati warga berkumpul di balai desa untuk menanyakan masalah tersebut.

Pikap milik ASAN dan 830 kg beras kini berada di Polsek Jatirejo. Abdori mengatakan bahwa beras tersebut akan disalurkan kepada penerima hari ini. Ia menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB