Ini Tanggapan Zulhas Terkait Tokopedia yang jadi Partner Tik Tok Shop

- Redaksi

Sunday, 17 December 2023 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Zulhas terkait Tik Tok Shop yang bekerja sama dengan Toko Pedia
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
– Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak campur tangan dalam pemilihan Tokopedia menjadi mitra TikTok Shop

“(Dipilihnya Tokopedia) Urusan bisnis mereka (TikTok),” ujar Zulhas usai blusukan di Pasar Tos 3000 Jodoh, Batam, Ahad, 17 Desember 2023. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga enggan memberikan tanggapan mengenai potensi banjirnya produk impor asal China setelah dominasi investor China di industri e-commerce Indonesia.

Baru-baru ini, anak perusahaan ByteDance Ltd yaitu TikTok, menguasai 75,01 persen saham Tokopedia.

Sebelumnya, Tencent Holding Ltd menjadi salah satu pemegang saham Shopee, dan Alibaba Group Holding Limited tercatat sebagai pemegang saham Lazada.

Baca Juga :  Pihak Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Bukalapak, ada investor asing yang tercatat sebagai pemilik saham yaitu API (Hong Kong) Investment Limited dengan penguasaan saham 13,04 persen dan Archipelago Investment Pte Ltd dengan penguasaan saham 9,44 persen.

API adalah anak perusahaan Ant Group yang terafiliasi dengan Alibaba. Adapun perusahaan investasi Archipelago berasal dari Singapura.

Direktur Center of Economic and Law Studies Nailul Huda sebelumnya menyoroti dominasi investor asing tersebut karena berpotensi menimbulkan kekhawatiran baru.

Karena itu, menurut Nailul, diperlukan pengawasan ketat terhadap praktik impor barang yang diperdagangkan di e-commerce. 

Sebelumnya, Zulhas juga memberikan pernyataan mengenai kembalinya beroperasinya TikTok Shop dan bergabung dengan media sosial. 

Padahal, menurut Zulhas, media sosial dan e-commerce seharusnya ditampilkan secara terpisah.

Baca Juga :  Kemenkes Imbau Waspada COVID-19, Kasus Naik di Asia

“Kita baru bikin Permendag 31. Social commerce dan e-commerce mestinya beda. Sekarang memang beda, tapi bisa dalam satu tampilan. Itu bagaimana? Kita sudah buat aturan tapi terjadi seperti itu,” pinta Zulhas dalam acara Launching Visi Indonesia Digital 2045 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Meskipun tidak sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial digabung dengan e-commerce, Zulhas menyatakan bahwa pihaknya akan memperbolehkan TikTok Shop untuk sementara waktu. 

Baca Juga :  Vladimir Putin dan Prabowo Subianto Bertemu di Moskow

Hal ini dikarenakan pertimbangan terhadap nasib UMKM yang menjadi penjual di platform TikTok Shop.

“Karena itu. Ya sudah kita jalan dulu, jangan sampai seller-seller berhenti. Jangan sampai UMKM berhenti karena digital ini kan sangat membantu bagi UMKM dan industri lokal,” ujarnya.

Berita Terkait

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Berita Terbaru