Tempat Hiburan Malam di Ponorogo Dilarang Beroperasi di Bulan Ramadhan, Begini Faktanya!

- Redaksi

Wednesday, 13 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Bupati Ponorogo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.idPemerintah Kabupaten Ponorogo, telah memutuskan untuk melarang semua tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat Muslim yang sedang berpuasa. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memerintahkan agar penutupan ini berlangsung selama satu bulan mulai dari awal Ramadhan sampai setelah Idul Fitri.

“Kami perintahkan semua THM (tempat hiburan malam) untuk tutup dulu selama Ramadhan,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Ponorogo, Selasa.

Meskipun tegas terhadap tempat hiburan malam, bupati memberi sedikit kelonggaran untuk warung makan, depot, kafe, dan restoran masih diizinkan untuk beroperasi seperti biasa.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan Dua Warga Malaysia dengan 12 Paspor Ilegal

Kelonggaran ini diberikan kepada masyarakat non-Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa.

Yang non-Muslim harus diakomodasi dan saling menghormati, yang Muslim waktunya tobat dan tobat mumpung bulan Ramadhan,” kata Sugiri

Bupati menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan patroli secara rutin untuk memastikan tempat hiburan malam benar-benar tutup dan tidak ada aktivitas selama bulan puasa. 

“Kami koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan patroli, memastikan bahwa THM harus benar-benar tutup,” katanya

Tidak hanya di Ponorogo saja, banyak daerah lainnya yang menerapkan kebijakan ini. Sebab. Momen Ramadhan bisa dimanfaatkan umat muslim untuk bertaubat.

Kebijakan yang diambil Pemkab Ponorogo tentu mendapatkan respon positif dari beberapa kalangan masyarakat .

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB