Laporan Atas dirinya dicabut, Butet: Jangan Saya Aja Aiman Juga

- Redaksi

Monday, 5 February 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Butet kartaredjasa 
( Dok. Istimewa


SwaraWarat.co.id
– Seniman Butet Kartaredjasa angkat suara setelah Relawan Pro Jokowi (Projo) DIY mengklaim diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mencabut laporan terhadap dirinya di Polda DIY. 

Butet meminta agar warga yang dilaporkan ke aparat kepolisian karena upaya mereka dalam menegakkan demokrasi harus dibebaskan, termasuk Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya yang disetop bukan hanya kasus saya, tapi juga kawan-kawan lain yang dilaporkan ke polisi: Aiman dan lain-lain,” demikian unggahan Butet melalui akun Instagram @masbutet, Senin (5/2).

Sebelumnya, Butet dilaporkan oleh Projo DIY ke Polda DIY dalam kasus orasi dan pantun yang ia sampaikan saat acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo, pada Minggu (28/1).

Baca Juga :  Pengantin Pria di Palembang Diserang Sebelum Akad Nikah

Laporan tersebut dibuat di SPKT Mapolda DIY pada Selasa (30/1) siang. Butet diduga telah menghina Jokowi karena ia membuat perumpamaan dengan binatang.

 Karena itu, Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Namun terbaru, Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta Projo DIY untuk mencabut laporan terhadap Butet Kartaredjasa di Polda DIY.

“Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau relawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” ujar Budi melalui keterangannya, Senin (5/2).

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru