Chico Hakim: Kekuatan Hukum Putusan PDIP Tetap Berlaku Meski Ditunda

- Redaksi

Saturday, 12 October 2024 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim (Dok. Ist)

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan penundaan pembacaan putusan mengenai gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 di PTUN Jakarta.

Menurutnya, meskipun putusan dibacakan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024, kekuatan hukum putusan tersebut tetap berlaku.

Artinya, jika gugatan PDIP diterima oleh majelis hakim, Prabowo dan Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan,” kata Chico saat dihubungi, Jumat (11/10).

Baca Juga :  Sempat Nongkrong Bareng Teman, Terungkap! Ini Pemicu Dokter Azmi Meniggal Dunia

Ia menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang ada dan menantikan sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.

“Dan tentunya bagian dari itu para majelis hakim kalau memang lagi sakit kita tunggu saja putusan dari majelis,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, berharap agar putusan majelis hakim mengutamakan tiga prinsip: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ronny juga tidak mempermasalahkan penundaan sidang pembacaan putusan tersebut, selama hakim tetap independen.

“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen dan berpegang kepada tiga unsur yang saya sebutkan dalam mengambil keputusan tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Semburan Air Tak Terduga di Sampang: Pemilik Sumur Bor Mengungsi

Putusan untuk perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT seharusnya dibacakan secara elektronik pada Kamis, 10 Oktober.

Perkara ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dengan sidang pertama pada 30 Mei 2024.

Dalam gugatan, PDIP meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang, serta mencabut Keputusan KPU 360/2024 tentang hasil Pilpres dan Pemilu 2024.

Berita Terkait

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya
Apakah GTA 6 Sudah Rilis? Ini Jawaban dan Tanggal Resminya
Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas
Benarkah Willie Salim Mualaf? Simak Fakta dan Perjalanan Spiritualnya
Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini
Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!
KLJ Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Informasi Terbarunya
Apakah Hari Ini Ada Demo? Update Terkini 26 Agustus 2026

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 10:31 WIB

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Friday, 28 August 2026 - 14:51 WIB

Kenapa MBZ Ditutup Hari Ini? Ternyata Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Lalu Lintas

Friday, 28 August 2026 - 10:17 WIB

Benarkah Willie Salim Mualaf? Simak Fakta dan Perjalanan Spiritualnya

Friday, 28 August 2026 - 10:01 WIB

Apakah Nepal Termasuk India? Cek Fakta dan Penjelasannya Disini

Thursday, 27 August 2026 - 10:55 WIB

Apakah Tepung Bisa Memadamkan Api? Ini Bahaya dan Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru

MR DIY Buka Jam Berapa

Berita

MR DIY Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Operasional Terbarunya

Saturday, 29 Aug 2026 - 10:31 WIB