Heboh Aturan Izin Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan: MUI Perbolehkan Asal….

- Redaksi

Sunday, 1 September 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris MUI
(Dok. Ist)

Sekertaris MUI (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menjelaskan bahwa aborsi diperbolehkan dalam Islam jika terdapat indikasi kedaruratan medis.

“Harus ada indikasi kedaruratan klinis, sebab tidak ada indikasi itu maka tak dibenarkan secara syariat agama,” katanya saat dijumpai di Jakarta Selatan, Jumat 30 Agustus 2024.

Namun, jika tidak ada kondisi darurat secara klinis, maka aborsi tidak diizinkan menurut hukum syariat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini juga berlaku untuk kasus korban pemerkosaan, di mana aborsi diperbolehkan.

“Untuk korban pemerkosaan juga sama. Apakah mempertahankan anak membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu atau tidak, kesehatan mental juga masuk pertimbangan untuk keselamatan,” tandasnya

Baca Juga :  Kontroversi Pemilihan Rektor IAKN Kupang: Aliansi Desak Pembatalan Pengangkatan Rektor Baru

Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,”

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB