Batal Nikahi Pacar, Karyawan Konveksi di Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan konveksi yang diduga menyetubuhi mantan pacar (Dok.ist)

Karyawan konveksi yang diduga menyetubuhi mantan pacar (Dok.ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang karyawan konveksi berinisial MGS (24) di Mojokerto harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus asusila.

MGS diketahui melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih berusia 17 tahun sebanyak tiga kali, namun menolak untuk menikahinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa MGS mengakui perbuatannya.

Ia menyetubuhi pacarnya di Surga Kos, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto pada tanggal 7 Januari, 3 Februari, dan 9 April 2024.

“Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban. Sehingga korban bersedia disetubuhi,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (15/7).

Baca Juga :  Bandara Dhoho Kediri Segera Dibuka, Ini Kata Khofifah

Perbuatan MGS yang tidak bertanggung jawab ini beruntung tidak membuat korban hamil.

“Korban tak sampai hamil,” ungkap Rudy.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan MGS kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.l

“Karena pelaku yang janji menikahi korban malah memutuskan hubungan dengan korban,” terang Rudy.

Baca Juga: Siswi di Kota Probolinggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu dan kemudian ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota pada 12 Juli setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia dikenai pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal

Baca Juga :  Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Rudy

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru