Praperadilan Firli Bahuri Ditolak: Sudah Sesuai Prosedur

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak-SwaraWarta.co.id (Sumber: ERA.ID)

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah kesempatan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal Firli Bahuri sudah sesuai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri membuktikan bahwa penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut sesuai prosedur.

Menurut Boyamin, keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi syarat.

“Saya kira itu sudah memenuhi persyaratan untuk perkara ini naik ke penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Boyamin kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, hakim menolak gugatan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Fritz Hutapea, Putra Bungsu Hotman Paris, Bicara Tentang Tradisi Pelangkah Pernikahan

Boyamin menghormati dan mengapresiasi keputusan tersebut, menganggapnya sebagai langkah yang sesuai dengan rasa keadilan.

“Keputusan ini tidak diterima dengan alasan bahwa penetapan tersangka sudah sah, saya akan hormati,” tambahnya.

Boyamin menjelaskan bahwa praperadilan, terutama yang hanya menyangkut alat bukti, tidak relevan karena penyidik Polda Metro Jakarta telah menemukan empat alat bukti yang kuat, termasuk saksi, bukti elektronik, petunjuk, dan ahli.

“Praperadilan kalau hanya menyangkut alat bukti saja, saya kira penyidik Polda Metro kemarin sudah mengatakan bahkan menemukan empat alat bukti, yaitu saksi, bukti elektronik, terus petunjuk, terus kemudian ahli,” paparnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Calo Pendaftaran Akpol Tipu Pria di Makassar dengan Janji Palsu, Korban Kehilangan Rp 4,5 Miliar

Menurut hakim, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya sesuai prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim menekankan bahwa status tersangka Firli tetap sah dan tidak dapat digugurkan.

“Mengabulkan eksepsi termohon di dalam pokok perkara, serta menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini memberikan keyakinan bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri harus dilanjutkan di sidang pokok perkara.

Boyamin menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan menunjukkan perlunya menuntaskan permasalahan ini di tingkat pengadilan yang lebih substansial.

“Putusan tersebut sudah sesuai rasa keadilan, dimana permasalahan ini sebaiknya dituntaskan di sidang pokok perkara saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Suzuki GSX-R150, Motor Sport Keren Buat Kamu yang Suka Gaya Sporty

Sebagai pengamat dari MAKI, Boyamin berpendapat bahwa proses hukum terhadap Firli Bahuri harus dilalui secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun putusan praperadilan tidak mendukung, penting untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan integritas dan keadilan.

Dengan demikian, perkembangan terkait kasus Firli Bahuri dan putusan praperadilan menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum dan tuntutan akan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.***

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB