Isbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pengadilan Agama Anjurkan Nikah Ulang

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini menolak permohonan pengesahan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini.

“Dari hasil pemeriksaan itu maka Majelis Hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Keputusan ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian wali yang menikahkan pasangan tersebut dengan persyaratan sahnya sebuah pernikahan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim nah disitulah berarti walinya bukan orang tuanya kan. Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” terang Suryana.

Baca Juga :  Alvin Lim, Pengacara Agus Korban Penyiraman Air Keras Meninggal Dunia

“Nah di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” jelasnya.

Akibatnya, pernikahan mereka belum diakui secara resmi oleh negara. Sebagai solusi, disarankan agar pasangan ini melaksanakan pernikahan ulang untuk memperoleh pengesahan.

“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik, sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” pungkasnya.

Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan, melalui prosesi ijab kabul.

Baca Juga :  PAN Respon PDIP yang Kini Tolak PPN 12 Persen: Dulu Setuju

Beberapa bulan setelahnya, pada Juli 2024, Rizky mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mahalini maupun Rizky Febian terkait dengan putusan yang telah dikeluarkan.

Berita Terkait

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Sunday, 12 April 2026 - 14:10 WIB

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Berita Terbaru

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan

Pendidikan

Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Simak Fakta dan Resikonya!

Wednesday, 15 Apr 2026 - 07:35 WIB