PT Position Disorot, Diduga Tambang Nikel Tanpa Izin di Kawasan Hutan Halmahera Timur

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemantauan tambang ilegal (Dok. Ist)

Pemantauan tambang ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Warga di Kecamatan Maba, Halmahera Timur, melaporkan PT Position ke polisi.

Perusahaan tambang ini diduga melakukan aktivitas ilegal berupa pembukaan jalan angkutan dan pengambilan nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP H. Hidayatullah, membenarkan bahwa aksi protes dilakukan oleh sekelompok pemuda di area tambang milik PT Position.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal itu tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan. Karena itu kami menilai PT Position melakukan aktivitas pertambangan di luar dari pada izin usaha PT Position sendiri,” kata Ilyas.

Ketua Lembaga Pemantau dan Pengawasan (LPP) Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, menyampaikan bahwa PT Position diduga membuka jalan tambang dan mengambil nikel di kawasan hutan produksi tanpa memiliki izin penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Angkat Bicara Mengenai Kelestarian Raja Ampat di Tengah Aktivitas Tambang Nikel

Saat ini, LPP Tipikor Maluku Utara bersama masyarakat berencana terus memboikot aktivitas tambang PT Position.

Mereka menilai kegiatan tambang yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang tertera dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi dan Sarana Penunjangnya.

Selain itu, areal kerja tambang juga harus sesuai dengan Keputusan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbaru, yakni SK.1440/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023 yang merupakan perubahan dari SK sebelumnya.

“Maka dari itu sekarang kami tegaskan apapun bentuk aktivitas PT Position di wilayah Halmahera Timur kami akan tolak. Dan ini menjadi sikap kami,” kata Ilyas.

Baca Juga :  Putusan MK Sebentar Lagi, Wali Kota Solo Gibran Buka Peluang Jadi Cawapres

Dalam aksinya, masyarakat menuntut beberapa hal, yaitu:

1. Menolak aktivitas pertambangan PT Position yang dilakukan di luar area izin resmi (IUP).

2. Mendesak Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada PT Position.

3. Mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan hukum atas dugaan pelanggaran oleh PT Position.

4. Mendesak Kementerian Kehutanan agar menindak tegas pembukaan hutan produksi tanpa izin.

Berita Terkait

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Berita Terbaru

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia

Teknologi

Kenapa DANA Cicil Tidak Tersedia? Ini Penyebab dan Solusinya!

Friday, 27 Mar 2026 - 12:00 WIB