Penetapan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025: Pedoman bagi Masyarakat dan Sektor Ekonomi

- Redaksi

Tuesday, 15 October 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen penetapan hari libur nasional dan cuti bersama (Dok. Ist)

Momen penetapan hari libur nasional dan cuti bersama (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa dari total 27 hari tersebut, 17 hari adalah libur nasional, sementara 10 hari sisanya merupakan cuti bersama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Senin.

Muhadjir menjelaskan, penetapan ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan dunia usaha dalam menjalankan aktivitas.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tak Ada yang Dari Tom Lembong

Selain itu, SKB ini juga digunakan sebagai panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merencanakan program kerja mereka untuk tahun 2025.

Ia juga menanggapi kemungkinan adanya penambahan hari libur dan cuti bersama, khususnya yang berkaitan dengan hari keagamaan.

Pemerintah, katanya, sedang mempertimbangkan usulan ini, namun jumlah hari libur nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 akan tetap dijadikan acuan.

Untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika ada ritual keagamaan yang tidak tercakup dalam SKB, pemerintah daerah bisa mengatur libur lokal atau cuti daerah. Ini didasarkan pada praktik yang sudah ada di beberapa daerah.

Setelah SKB ini resmi ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta. Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian PAN RB yang akan menyusun aturannya.

Baca Juga :  Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Cabuli Santri Sebanyak 10 Kali

Sementara itu, rincian hari libur masih menunggu penandatanganan SKB oleh Menteri Ketenagakerjaan Ad Interim, yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto menggantikan Ida Fauziyah yang telah mengundurkan diri.

Berita Terkait

Viral! Kronologi & Isi Link Video Dea Store Meulaboh yang Bikin Netizen Penasaran
Viral! 5 Isi Video Dea Store Meulaboh yang Dibahas Netizen di Twitter & TikTok
Viral! Ramalan The Simpsons Tentang Perang Dunia III Dibahas Netizen di Tengah Konflik Iran-AS-Israel
Plot Twist Mengejutkan! Raihan Ternyata Selingkuhan Fara UIN Suska, Video Mesra Mereka Viral
Viral Link Video SMA Negeri 1 Abang, Rekaman HS Disebar Mantan Pacar Usai Putus
Viral Link Mukena Pink Saat Sholat Trending di TikTok, Netizen Buru Versi “No Sensor”
Viral Link Dea Store Meulaboh Konter Live: Pasangan Diduga Mesum Diarak ke Polisi Syariah Aceh Barat
Heboh di TikTok: Link Video Dea Store Meulaboh Viral, Marketing HP Diarak Massa di Aceh Barat

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 20:52 WIB

Viral! Kronologi & Isi Link Video Dea Store Meulaboh yang Bikin Netizen Penasaran

Monday, 2 March 2026 - 19:50 WIB

Viral! 5 Isi Video Dea Store Meulaboh yang Dibahas Netizen di Twitter & TikTok

Monday, 2 March 2026 - 18:47 WIB

Viral! Ramalan The Simpsons Tentang Perang Dunia III Dibahas Netizen di Tengah Konflik Iran-AS-Israel

Monday, 2 March 2026 - 18:44 WIB

Plot Twist Mengejutkan! Raihan Ternyata Selingkuhan Fara UIN Suska, Video Mesra Mereka Viral

Monday, 2 March 2026 - 18:37 WIB

Viral Link Video SMA Negeri 1 Abang, Rekaman HS Disebar Mantan Pacar Usai Putus

Berita Terbaru