Polisi Amankan Pengemudi Mobil Penyebab Kecelakaan Beruntun di Bandung

- Redaksi

Thursday, 8 May 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah mengamankan pengemudi mobil yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kota Bandung, yang menewaskan seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung.

Pengemudi mobil, seorang wanita berusia 63 tahun, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Menurut AKP Fiekry Adi Perdana, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, hasil sementara pemeriksaan tidak menemukan indikasi bahwa pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Potensi tersangka ada kalau terbukti ada kelalaian, apalagi kalau ada keteledoran yang menyebabkan kematian seseorang,” kata dia.

Namun, potensi penetapan tersangka tetap terbuka jika terbukti ada unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  Perjuangan Mat Solar Melawan Stroke Hingga Akhir Hayat

“Masih dalam penyelidikan, intinya diduga kurang konsentrasi dalam berkendara. Tidak mabuk. Baik (soal kesehatan),” kata dia.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan.

Salah satu dugaan yang masih diselidiki adalah apakah mobil Nissan yang dikemudikan oleh wanita tersebut menerobos lampu merah sebelum kecelakaan terjadi.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian dan menentukan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB