Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Dibongkar, Gubernur Jabar: Harus Jadi Contoh

- Redaksi

Thursday, 6 March 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata Hibisc Fantasy  (Dok. Ist)

Wisata Hibisc Fantasy (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wisata Hibisc Fantasy di kawasan Puncak, Bogor, resmi dibongkar pada Kamis (6/3/2024). Pembongkaran ini dilakukan atas perintah langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Tempat wisata yang dikelola oleh Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD PT Jaswita Jabar, awalnya memiliki izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi.

Namun, kenyataannya, area wisata tersebut diperluas hingga 15.000 meter persegi tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hibisc Fantasy dibangun di atas lahan milik PTPN I Regional 2 yang luasnya mencapai 16 hektare. Lokasi ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang yang melanda Puncak beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Gubernur Dedi memerintahkan Satpol PP Jabar, dibantu oleh Pemkab Bogor, untuk membongkar area wisata tersebut.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap dan 3 DPO

Gubernur Dedi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran alih fungsi lahan, termasuk yang dilakukan oleh BUMD milik Pemprov Jabar sendiri.

“Dan saya tidak segan-segan walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat harus menjadi contoh bagi siapapun, bahwa yang melanggar harus ditindak,” ujar dia.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Puncak atas perubahan fungsi lahan yang seharusnya tidak terjadi.

Dedi memastikan pemerintah akan mengembalikan kawasan Puncak sesuai peruntukannya agar tidak merugikan lingkungan dan warga sekitar.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB