Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

- Redaksi

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

SwaraWarta.co.id – YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.

Penetapan ini menandai puncak dari proses hukum cepat yang berlangsung hanya dalam beberapa hari setelah video kontroversialnya viral.

Kronologi Penetapan Tersangka Resbob

Kasus ini berawal saat video siaran langsung Resbob yang mengandung hinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib menyebar di media sosial. Pada Jumat, 12 Desember 2025, Viking Persib Club (VPC) secara resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Polisi kemudian bergerak cepat untuk melacak dan menangkap Resbob.

Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan ini akhirnya diamankan di wilayah Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025, sebelum dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaa. Proses hukum berjalan cepat. Setelah menggelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan ahli, Polda Jabar resmi menaikkan status Resbob menjadi tersangka pada Rabu, 17 Desember 2025.

Motivasi dan Pasal yang Dijerat

Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, motivasi Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung. Ia menyadari bahwa konten bernada kebencian tersebut berpotensi viral, yang akan mendatangkan banyak penonton dan keuntungan finansial.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan kebencian berdasarkan SARA. Ancaman hukuman yang dihadapi Resbob mencapai 6 tahun penjara, bahkan dapat diperberat hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Terlibat Penipuan Kavling Tanah, PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun

Dampak Langsung dan Reaksi Publik

Selain proses hukum, Resbob juga menerima dampak langsung dari tindakannya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tempatnya menempuh pendidikan, telah menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepadanya. Pihak kampus menilai pernyataan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan karakter institusi.

Kasus ini pun mendapatkan sorotan luas. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan kemarahan dan mendesak kepolisian untuk segera bertindak karena ucapan Resbob dinilai berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Sementara itu, kuasa hukum Viking Persib Club menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional Polda Jabar dalam menangani laporan mereka.

Pelajaran bagi Publik

Kasus Resbob menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan hukum. Ujaran kebencian yang menyasar suku, agama, ras, atau golongan tertentu merupakan tindakan pidana yang serius. Setiap konten yang diunggah ke internet dapat memiliki konsekuensi nyata, baik secara hukum maupun sosial.

Baca Juga :  Bocah ditemukan Tewas di sungai Brantas

Proses hukum terhadap Resbob masih berlanjut, dengan polisi menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama kreator konten digital, untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap unggahan dan pernyataan di ruang publik daring.

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB