Kriteria Penjaminan BPJS Kesehatan: Penjelasan Layanan dan Prosedur yang Perlu Diketahui

- Redaksi

Friday, 17 January 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia kesehatan, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua biaya pengobatan dapat ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rizki Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa cakupan layanan JKN hanya meliputi penyakit yang memenuhi kriteria indikasi medis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa layanan kesehatan yang dijamin harus memenuhi beberapa syarat, seperti kartu peserta yang aktif, adanya indikasi medis, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikan Rizki dalam wawancara bersama PRO 3 RRI pada Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa terdapat beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan JKN.

Baca Juga :  Perubahan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, KRIS BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2025

Contohnya adalah layanan estetika atau kosmetik, serta pengobatan untuk gangguan kesehatan akibat ketergantungan pada obat-obatan terlarang atau alkohol.

Indikasi medis yang menjadi syarat utama penjaminan layanan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Selain itu, prosedur berjenjang juga wajib diikuti oleh peserta JKN.

Rizki menjelaskan bahwa pasien harus memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

Ia menambahkan bahwa untuk kasus non-darurat, prosedur rujukan ini menjadi keharusan.

Dalam wawancara tersebut, Rizki juga membahas peran asuransi swasta dalam melengkapi layanan kesehatan.

Menurutnya, peserta JKN memiliki opsi untuk melakukan top-up guna mendapatkan layanan tambahan.

Top-up ini dapat dilakukan secara individu, melalui perusahaan, atau pemberi kerja, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga :  Retret Kabinet Merah Putih: Langkah Awal Bangun Kerja Tim yang Solid dan Kompak

Rizki menekankan bahwa opsi ini bersifat opsional dan menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas perawatan.

Meskipun ada batasan cakupan, Rizki memastikan bahwa peserta JKN tetap mendapatkan perlindungan kesehatan selama memenuhi prosedur dan indikasi medis yang telah ditetapkan.

Dalam situasi darurat, peserta diperbolehkan langsung menuju rumah sakit tanpa perlu mengikuti prosedur rujukan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien dengan kondisi emergensi mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.

Selain itu, Rizki mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kartu JKN agar tidak menghadapi kendala dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Ia menyarankan peserta yang mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan untuk menghubungi kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165.

Baca Juga :  Heboh! Seorang Bayi Dibuang di Depan Rumah Warga Blora

Rizki juga menegaskan bahwa semua penyakit yang sesuai dengan prosedur dan indikasi medis tetap akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun, ia mengingatkan peserta untuk selalu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait cakupan layanan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur dan menjaga keaktifan kartu JKN.

Selain itu, opsi tambahan melalui asuransi swasta dapat menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan kesehatan di luar cakupan JKN.

Melalui langkah-langkah ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai kebutuhan masyarakat.***

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru