Lima Keluhan Masyarakat Soal Layanan Administrasi Kependudukan dan Solusinya
Layanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang vital bagi masyarakat. Namun, masih banyak keluhan yang muncul terkait layanan ini. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengidentifikasi lima keluhan utama berdasarkan pemantauan media sosial.
Lima Keluhan Utama Masyarakat
Keluhan-keluhan tersebut meliputi praktik pungutan liar (pungli) dan keberadaan calo. Masyarakat seringkali harus menghadapi biaya tambahan di luar ketentuan resmi untuk mendapatkan layanan. Keberadaan calo juga memperumit proses dan menambahkan beban bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan kedua adalah terkait banyaknya syarat tambahan yang diminta, terutama untuk pengurusan akta kelahiran. Persyaratan yang berbelit dan tidak jelas ini seringkali menghambat proses dan membuat masyarakat kesulitan.
Ketiga, lambatnya pencetakan e-KTP masih menjadi masalah. Proses pencetakan yang lama mengakibatkan masyarakat harus menunggu berlama-lama, bahkan berbulan-bulan, untuk mendapatkan e-KTP. Hal ini tentunya mengganggu berbagai urusan penting yang memerlukan e-KTP.
Keluhan keempat berkaitan dengan masalah konsolidasi data. Data kependudukan yang tidak terintegrasi dengan baik mengakibatkan duplikasi data, data yang tidak akurat, atau bahkan hilangnya data. Ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan.
Terakhir, nomor antrean yang cepat habis di loket layanan menjadi masalah tersendiri. Sistem antrean yang kurang efektif mengakibatkan masyarakat harus mengantre dalam waktu lama dan bahkan terkadang harus pulang tanpa terlayani.
Solusi dan Strategi Pemerintah
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menginstruksikan kepada seluruh kepala Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan transparansi dan membuka dialog dengan masyarakat. Program “Dukcapil Menyapa Masyarakat” (DMM) digalakkan untuk menampung keluhan dan memberikan solusi secara langsung.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi petugas di lapangan sangat penting. Petugas harus dibekali pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan layanan yang profesional dan efisien. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan mudah dipahami juga perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat dan petugas.
Modernisasi sistem teknologi informasi juga sangat krusial. Sistem online yang terintegrasi dan mudah diakses dapat mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan. Sistem ini juga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dan manipulasi data.
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum juga perlu dilakukan untuk memberantas praktik pungli dan calo. Oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan korupsi harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses pengawasan melalui mekanisme pengaduan dan laporan yang mudah diakses dan direspon.
Penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sangat penting untuk memperbaiki layanan administrasi kependudukan. Lima asas AAUPB yang relevan adalah:
1. Asas Kepastian Hukum
Setiap peraturan dan prosedur harus jelas, mudah diakses, dan konsisten. Hal ini akan mencegah praktik pungli dan syarat tambahan yang tidak resmi.
2. Asas Transparansi
Semua informasi terkait layanan, prosedur, dan biaya harus terbuka dan mudah diakses masyarakat. Transparansi mencegah praktik-praktik yang tidak terkontrol.
3. Asas Akuntabilitas
Setiap petugas harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya. Mekanisme pertanggungjawaban yang jelas akan mencegah penyalahgunaan wewenang.
4. Asas Profesionalitas
Petugas harus memiliki keahlian dan integritas tinggi. Pelatihan dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan sangat penting.
5. Asas Kemanfaatan
Layanan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Layanan yang mudah, cepat, dan murah harus menjadi prioritas.
Dengan penerapan AAUPB secara konsisten, diharapkan layanan administrasi kependudukan dapat menjadi lebih baik, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perbaikan layanan administrasi kependudukan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan penyimpangan sangat penting agar layanan ini dapat berjalan dengan optimal.