Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah pada 14 Agustus 2024

- Redaksi

Tuesday, 13 August 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus korupsi yang menyeret nama artis Sandra Dewi, yakni suaminya, Harvey Moeis,

salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015–2022,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

dijadwalkan akan menghadapi sidang dakwaan perdana pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Jadwal tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan informasi ini dalam keterangannya di Jakarta pada hari Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda utama pembacaan dakwaan.

Baca Juga :  Lebih Baik dari 1000 Bulan, Ini Dia Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar

Waktu pelaksanaan sidang telah ditetapkan, yakni pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan penanganan perkara ini, termasuk merampungkan berkas pelimpahan bagi tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah ini.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih dalam proses menyempurnakan berkas perkara untuk empat tersangka lain yang berinisial HL, R, BG, dan A.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Harvey Moeis telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Agustus 2024.

Mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka lainnya, seperti Helena Lim, Harli menyebut bahwa publik diharapkan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Kepala Dinas Koperindag Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Faktanya!

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah mulai menyidangkan beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Tiga tersangka yang telah disidangkan meliputi mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019, Suranto Wibowo; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024, Amir Syahbana; dan Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019, Rusbani alias Bani.

Pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyampaikan dalam dakwaannya bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim,

masing-masing sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, telah menerima aliran dana hasil korupsi dari pengelolaan timah.

Baca Juga :  Media Vietnam Beri Peringatan Keras untuk Troussier: GBK Mengerikan!

Nilai korupsi yang diterima oleh kedua tersangka tersebut mencapai angka Rp420 miliar.

Dengan perkembangan terbaru ini, penanganan kasus korupsi besar yang melibatkan banyak pihak ini semakin mendekati tahap akhir.

Namun, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili dengan seadil-adilnya.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor industri komoditas timah di Indonesia.***

Berita Terkait

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton
BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Tuesday, 8 July 2025 - 11:00 WIB

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:31 WIB

Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!

Tuesday, 8 July 2025 - 09:20 WIB

Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terbaru

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille

Olahraga

Jay Idzes Dibidik LOSC Lille: Outlier Asia Tengah Sorotan Eropa

Thursday, 10 Jul 2025 - 15:13 WIB