Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK Tanggapi Kenaikan UMP 2025

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah Indonesia berencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) menyusul kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja akibat meningkatnya beban biaya yang ditanggung perusahaan setelah kenaikan upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini terhadap sektor tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan membentuk Satgas untuk menangani potensi PHK yang mungkin dilakukan oleh perusahaan sebagai akibat langsung dari kenaikan upah minimum.

Satgas tersebut nantinya akan menganalisis dan mempelajari dampak dari kebijakan upah terhadap fundamental industri tertentu, yang dapat berujung pada keputusan PHK.

Baca Juga :  SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

Meskipun demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pembentukan Satgas PHK atau pihak-pihak yang akan terlibat dalam tim tersebut.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan terus fokus pada upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sambil berusaha menekan angka kemiskinan.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menyeimbangkan peningkatan daya beli pekerja dengan menjaga daya saing perusahaan di pasar global.

Keputusan untuk menaikkan UMP 2025 ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa kenaikan ini akan berlaku sebesar 6,5 persen.

Angka tersebut sedikit lebih tinggi daripada rekomendasi yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Baca Juga :  Promosikan Wisata Korea, Anang Hermansyah Diangkat Sebagai Duta Pulau Jeju

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah diskusi mendalam dalam rapat terbatas bersama para pihak terkait, termasuk perwakilan buruh.

Menurut Presiden, kebijakan kenaikan upah ini diambil untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja dengan durasi kurang dari 12 bulan.

Hal ini dilakukan agar daya beli para pekerja dapat meningkat, yang pada gilirannya diharapkan dapat membantu perekonomian secara keseluruhan.

Namun, di sisi lain, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga daya saing usaha agar tidak terjadi penurunan produktivitas yang bisa merugikan sektor industri.

Presiden juga menegaskan bahwa meskipun kenaikan ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja, pemerintah tetap memperhatikan kondisi dunia usaha,

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampokan Bersenjata di Dua Minimarket Kediri, Ini Kronologinya!

sehingga kebijakan ini diharapkan dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

Pemerintah pun akan terus mengawasi dampak dari kenaikan ini dan berupaya untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk potensi PHK yang mungkin dilakukan oleh beberapa perusahaan.

Pembentukan Satgas PHK menjadi langkah preventif pemerintah dalam mengatasi potensi dampak negatif dari kebijakan kenaikan UMP.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.***

Berita Terkait

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 25 November 2025 - 10:28 WIB

Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Monday, 24 November 2025 - 16:00 WIB

Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Berita Terbaru

Temukan 7 tips styling flat shoes wanita untuk tampil stylish dan nyaman di berbagai kesempatan, dari kerja hingga traveling.

Lifestyle

7 Tips Styling Flat Shoes Wanita untuk Berbagai Kesempatan

Tuesday, 25 Nov 2025 - 21:51 WIB

Apa Dampaknya Jika Tidak Ada Energi

Pendidikan

Apa Dampaknya Jika Tidak Ada Energi? Membayangkan Dunia Tanpa Daya

Tuesday, 25 Nov 2025 - 16:39 WIB