Hubungkan Alasan Pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Dengan Unsur Kegentingan Memaksa

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbitan Perpu Cipta Kerja mencerminkan unsur kegentingan memaksa, seperti krisis global dan kebutuhan mendesak. Simak ulasan lengkapnya di sini.

Penerbitan Perpu Cipta Kerja mencerminkan unsur kegentingan memaksa, seperti krisis global dan kebutuhan mendesak. Simak ulasan lengkapnya di sini.

SwaraWarta.co.idPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah salah satu bentuk regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi darurat atau mendesak. Perpu diterbitkan untuk merespons kondisi yang membutuhkan kebijakan hukum segera, di mana jika proses legislasi biasa melalui DPR memakan waktu terlalu lama, hal tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat atau negara.

Salah satu contoh penerbitan Perpu adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dikeluarkan pada 30 Desember 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo. Artikel ini akan membahas alasan pembentukan Perpu ini dan bagaimana hal tersebut terkait dengan unsur kegentingan memaksa.

Soal Lengkap:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.

“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga. Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, imbuhnya, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

Baca Juga :  Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Intellectual Integrity atau Integritas Intelektual dalam Kode Etik Guru?

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” imbuhnya.

Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun.

Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya

Penerbitan Perpu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perpu ini.

“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Pertanyaan:

Hubungkan alasan pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) dengan unsur kegentingan memaksa.

Jawaban: 

Apa Itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)?

Perpu adalah regulasi yang memiliki kekuatan hukum sama dengan undang-undang, tetapi penerbitannya hanya dilakukan oleh Presiden dalam kondisi mendesak atau genting. Dasar hukum penerbitan Perpu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, yang menyatakan bahwa:

“(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang.”

Namun, Perpu harus disampaikan kepada DPR dalam persidangan berikutnya untuk disetujui atau ditolak menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Pentingnya Mengenal Bagian-bagian Tumbuhan Dikotil dan Fungsinya untuk Tumbuhan

Unsur Kegentingan Memaksa dalam Penerbitan Perpu

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 memberikan tiga kriteria mengenai kegentingan memaksa yang menjadi dasar penerbitan Perpu, yaitu:

  1. Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum yang tidak dapat ditunda.
  2. Undang-undang yang ada belum cukup memadai untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
  3. Keterlambatan penyelesaian masalah hukum melalui proses legislasi biasa dapat mengakibatkan kerugian atau dampak serius bagi masyarakat atau negara.

Alasan Penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pemerintah memberikan berbagai alasan mengapa Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan, yang semuanya mengacu pada unsur kegentingan memaksa:

1. Kebutuhan Mendesak Akibat Kondisi Global

Pemerintah menegaskan bahwa situasi global yang dihadapi, seperti:

  • Ancaman resesi ekonomi global.
  • Peningkatan inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat.
  • Ancaman stagflasi (kombinasi stagnasi ekonomi dan inflasi tinggi).

Selain itu, konflik geopolitik, seperti perang Rusia-Ukraina, memperburuk krisis global di sektor pangan, energi, dan keuangan. Kondisi ini membutuhkan langkah cepat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Cipta Kerja menyatakan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, yang berisiko mengurangi kepercayaan dunia usaha dan investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga :  IBU SANTI Sering Sekali Membeli Barang Secara Online Berupa Tas Branded Ke Salah Satu Reseller Ternama Via Online, Tas Branded Tersebut Seharga

Pemerintah menargetkan investasi sebesar Rp1.200 triliun pada tahun berikutnya. Untuk mencapai target ini, diperlukan kepastian hukum yang segera, sehingga Perpu dianggap sebagai solusi terbaik.

3. Mempercepat Implementasi Kebijakan Ekonomi

Defisit anggaran yang ditargetkan kurang dari 3% memerlukan peningkatan pendapatan negara, salah satunya melalui investasi. Perpu diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang kuat dan mempercepat implementasi kebijakan terkait investasi serta lapangan kerja.

Hubungan Perpu dan Unsur Kegentingan Memaksa

Berdasarkan penjelasan di atas, penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 memenuhi kriteria kegentingan memaksa:

  1. Kebutuhan mendesak: Krisis global dan ancaman ekonomi memerlukan respons hukum yang cepat.
  2. Undang-undang yang ada belum memadai: Putusan MK menyebabkan kekosongan hukum yang memengaruhi kepastian dunia usaha.
  3. Dampak serius jika ditunda: Keterlambatan pengesahan regulasi dapat memperburuk kondisi ekonomi, mengurangi investasi, dan meningkatkan angka pengangguran.

Kesimpulan

Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan untuk mengantisipasi dampak buruk dari ketidakpastian hukum akibat Putusan MK dan krisis global. Alasan penerbitannya jelas berkaitan dengan unsur kegentingan memaksa, seperti yang diatur dalam UUD 1945 dan dijelaskan dalam putusan MK.

Dengan adanya Perpu ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum, menarik investasi, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Berita Terkait

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial
Jelaskan Cara Meningkatkan Daya Tahan Kardiorespiratori? Berikut ini Jawabannya!
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Mengapa dalam Menyusun Sebuah Paragraf Argumentasi Harus Memperhatikan Kohesi dan Koherensi Paragraf?
Tuliskan Rumusan Pancasila Berdasarkan Sidang Panitia Sembilan? Berikut ini Penjelasannya!
Menurut Pendapatmu, Bagaimana Cara Generasi Muda Masa Kini Mengisi Kemerdekaan Agar Sesuai dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan?
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Sebutkan Contoh Perbuatan Tabzir dalam Kehidupan Sehari-hari dalam Hal Makan dan Minum?

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 12:00 WIB

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 October 2025 - 10:46 WIB

Jelaskan Cara Meningkatkan Daya Tahan Kardiorespiratori? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 14 October 2025 - 14:39 WIB

Mengapa dalam Menyusun Sebuah Paragraf Argumentasi Harus Memperhatikan Kohesi dan Koherensi Paragraf?

Tuesday, 14 October 2025 - 14:27 WIB

Tuliskan Rumusan Pancasila Berdasarkan Sidang Panitia Sembilan? Berikut ini Penjelasannya!

Tuesday, 14 October 2025 - 10:23 WIB

Menurut Pendapatmu, Bagaimana Cara Generasi Muda Masa Kini Mengisi Kemerdekaan Agar Sesuai dengan Semangat Perjuangan Para Pahlawan?

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB