Paman di Mojokerto Tega Perkosa Keponakannya Sendiri, Begini Kronologi Lengkapnya

- Redaksi

Wednesday, 10 January 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan siswi SMP di Mojokerto (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang siswi SMP di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto mengalami kejadian yang sangat mengerikan. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri yang berinisial MA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi bejat tersebut terungkap setelah istri pelaku yang curiga membuntuti suaminya dan mengecek ke kamar korban

Saat itu korban sedang sendirian di rumah karena kedua orang tuanya sedang bekerja. Pelaku memaksa korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun tentang perbuatannya. 

“Saat kondisi sepi, pelaku menarik korban ke dalam kamar rumah korban. Di situlah korban dicabuli,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti kepada awak media, Selasa (9/1)

Baca Juga :  Emporio Armani Stronger With You: Merayakan Keperkasaan dan Keintiman

Namun perilaku pelaku yang mencurigakan membuat istri korban curiga. Ketika istrinya mengecek ke kamar dan langsung memergoki suaminya sedang memperkosa korban. 

“Ketika memergoki perbuatan suaminya, istrinya langsung mendorong pelaku, lalu teriak minta tolong. Sehingga saudaranya datang semua,” ungkapnya.

Setelah itu, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto pada hari berikutnya. 

Berkat cukup banyak bukti termasuk hasil visum korban, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada malam hari tanggal 5 Januari. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah memperkosa korban tidak hanya sekali, melainkan sebelumnya pada tahun 2019.

“Saat korban kelas 4 SD sempat diperkosa pelaku. Korban diancam supaya tidak bilang ke siapa pun. Korban juga karakternya pendiam,” terang Ari

Baca Juga :  Aplikasi Pekerjaan Online yang Membuat Pengangguran Girang

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Saat ini pelaku berada di Rutan Polres Mojokerto. Sementara koban harus mendapatkan semua dukungan dan perlindungan yang dia butuhkan.

Berita Terkait

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”
Viral Video Dea Store Meulaboh: Karyawati & Bos Digiring Polisi Syariah Aceh, Proses Hukum Berlanjut!
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”

Thursday, 5 March 2026 - 10:36 WIB

Viral Video Dea Store Meulaboh: Karyawati & Bos Digiring Polisi Syariah Aceh, Proses Hukum Berlanjut!

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Berita Terbaru