Polres Probolinggo Kota Lakukan Pemecatan Terhadap Anggotanya Usai Bolos 117 Hari

- Redaksi

Friday, 27 December 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idKapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka DW, pada Kamis, 26 Desember 2024.

Bripka DW diberhentikan karena sering absen dalam menjalankan tugas.

Meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara, prosesi tetap dilaksanakan secara simbolis dengan membawa foto Bripka DW yang dipegang oleh anggota Propam Polres Probolinggo Kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upacara yang diadakan di Lapangan Apel Mapolres, Kapolres Oki melakukan prosesi penyilangan foto Bripka DW sebagai tanda resmi pemberhentiannya dari kepolisian.

Keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/630/XI/2024, dengan alasan utama ketidakhadiran Bripka DW selama 177 hari tanpa pemberitahuan, yang melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.

Baca Juga :  Pasca KA Pandalungan Anjlok, Jalur Kereta Kawasan Jember Sudah Bisa Dilintasi

“Ini adalah langkah yang berat dan tidak saya inginkan. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bripka DW tidak dapat ditoleransi,” kata Kapolres.

Kapolres berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota untuk senantiasa mematuhi aturan dan kode etik kepolisian.

“Semoga ini menjadi yang terakhir kali kita melaksanakan upacara PTDH. Namun, jika situasi mengharuskan, kita tidak akan ragu untuk mengambil tindakan serupa,” lanjutnya

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB